Mataram (Inside Lombok) – Tim Puma Polresta Mataram menangkap seorang perempuan inisial MR (33) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Saat diamankan, ia kedapatan sedang menunggu korbanya selesai melayani pelanggan di sebuah kamar hotel di Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan perdagangan orang di wilayah Cakranegara. Saat itu juga Tim Puma dan unit PPA Polresta Mataram langsung menuju TKP di hotel di wilayah Cakranegara.
Setelah dilakukan pengecekan, didapati seorang pria inisial DZ (24) tengah berada di dalam kamar hotel bersama korban tindak pidana perdagangan orang. “Setelah kami kembangkan dan bertemu perempuan yang diduga menyuplai korban yang ada di kamar tersebut,” ujar Astawa, Rabu (6/4).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban telah menghubungi MR untuk melayani seorang laki-laki di salah satu hotel di Kota Mataram dengan tarif sebesar Rp900 ribu. “Keterangan korban, karena kebutuhan ekonomi (melakukan hal itu, Red). Dari tarif tersebut terduga tersangka (MR) dapat Rp100 ribu, sisanya ke korban,” tuturnya.
Sementara itu, dari hasil olah TKP sudah diamankan barang bukti terkait berupa sprei serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksional antara penyedia dan juga korban. Atas aksinya, MR terancam disangkakan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (dpi)