Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap seorang pria inisial MH (20) di Praya, Selasa (5/3) kemarin. Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian mengatakan MH ditangkap oleh Tim Opsnal saat sedang melakukan transaksi sabu dan menunggu pembeli.
“Dari penangkapan terhadap MH petugas mengamankan barang bukti sebanyak enam poket klip transparan berisi tiga gram sabu,” ujarnya, Kamis (7/4/2022).
Selain itu petugas juga menyita dua buah dompet, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor milik terduga pelaku.
Hizkia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. (fhr)