Lombok Barat (Inside Lombok) – Masih banyaknya pedagang minyak goreng curah yang menaikkan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) menjadi atensi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Barat (Lobar). Para pedagang itu diimbau tak nakal naikkan harga, dan bisa mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Harga minyak curah itu tidak boleh di atas harga HET. Karena HET minyak curah itu tetap Rp14 ribu per liter, kalau per kilogram-nya Rp 15.500,” tegas Kabid Perdagangan Disperindag Lobar, Abu Bakar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/4/2022).
Sebagai bentuk imbauan dan peringatan bagi para pedagang terkait aturan HET itu, pihaknya bersama dengan TPID Lobar pun akan memasang spanduk di masing-masing pasar rakyat.
“Dengan berbagai alasan, masih banyak pedagang yang menjual minyak curah dengan harga melebihi HET. Sesungguhnya alasan itu tidak benar” ketusnya.
Dijelaskan, dengan menjual minyak curah sesuai HET para pedagang sebenarnya masih bisa mendapat keuntungan. “Saya sudah memantau harga dari distribusi satu, distribusi dua dan agen, dan di setiap level itu sudah ada keuntungan masing-masing,” bebernya.
Ia mencontohkan, harga minyak dari distributor satu berkisar di angka Rp13.389, kemudian di distributor dua Rp13.899. Maka, pengecer disebutnya harusnya menjual dengan harga sekitar Rp14.800.
“Jadi, konsumen itu tidak boleh mendapatkan harga di atas Rp15.500 per kilo,” tegasnya.
Namun dari hasil pantauan pihaknya di lapangan, masih ditemukan pedagang yang bahkan menjual minyak goreng curah dengan kisaran harga Rp16-18 ribu. “Ini segera akan kami tertibkan, karena minyak ini disubsidi sama pemerintah. Mereka menjual sesuai HET pun itu sudah dapat untung sebenarnya,” papar Abu.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah menyebut pihaknya menerima laporan dari Disperindag. Khususnya terkait stok minyak goreng di Lobar selama Ramadan masih dikatakan aman.
Namun, pihaknya tetap meminta OPD terkait untuk melakukan operasi pasar. Guna memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng masih dalam batas wajar.
“Di samping akan dilakukan juga operasi pasar untuk beberapa komoditas, termasuk untuk memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan atau pun yang curah,” ujarnya, saat ditemui usai rapat LKPJ dengan OPD terkait.
Pihak legislatif pun berencana melakukan uji petik. Guna memastikan laporan yang diterimanya sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Dari HET itu, mungkin untuk beberapa wilayah yang jangkauannya jauh, seperti Sekotong ada beberapa perhitungan. Selama itu wajar dan realistis,” katanya. Akan tetapi bila di lapangan ditemukan harga yang jauh dari batas wajar, maka hal itu disebutnya justru akan menjadi temuan pihaknya. (yud)