Mataram (Inside Lombok) – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken untuk dijual kembali saat ini tidak diperbolehkan. Aturan itu mengikuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
Aturannya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken hanya pada pemegang surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
“Semua jenis BBM dibeli menggunakan wadah salah satunya jeriken untuk dijual kembali tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan pembelian dengan wadah yang menggunakan surat rekomendasi dinas pemerintahan setempat,” kata Section Head Communication & Relations Pertamina Jatimbalinus, Arya Yusa Dwicandra, Selasa (12/4).
Adapun pelarangan penjualan BBM menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0013.E/10/DJM.O/2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur. Dalam surat edaran Kementerian ESDM tersebut dijelaskan bahwa “Penyalur Retail (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer”.
Dijelaskan Arya, kata kuncinya jika membeli dengan jeriken untuk dijual kembali atau sebagai pengecer itu dilarang sesuai aturan Kementerian ESDM. Namun jika membeli untuk kebutuhan seperti nelayan, pertanian, UMKM, perkebunan selama menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. Baik itu Dinas Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan lain-lain itu diperbolehkan.
“Intinya tidak untuk dijual kembali atau menjadi pengecer,” tegasnya.
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sebagai kepanjangan tangan dari PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina (Persero) mematuhi semua regulasi yang ada dan menerapkan regulasi tersebut hingga tingkat bawah.
“Kami berharap konsumen memahami bahwa beberapa jenis BBM memang diperuntukkan bagi kalangan-kalangan yang berhak dan sebaiknya bagi mereka yang sudah mampu dan berkecukupan ekonominya dapat menggunakan BBM yang lebih baik,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), NTB I Komang Ghandi mengatakan, semua pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan larangan pembelian BBM menggunakan jerigen. Tanpa adanya surat rekomendasi dari pemerintah daerah atau yang berwenang. Namun kaitannya dengan surat rekomendasi untuk pembelian pertalite bagi nelayan ataupun UMKM masih dalam pembahasan bagaimana bentuk rekomendasi tersebut.
“Kita tetap menaati aturan berdasarkan SE itu, kemarin ada pembahasan soal surat rekomendasinya seperti apa dikeluarkan, agar tidak berbeda-beda. Nanti rekomendasi nelayan beda, kemudian UMKM beda, itu perlu kita bahas,” ujarnya.
Sementara itu, pembelian BBM menggunakan jerigen sudah ada larangannya sejak beberapa tahun lalu. Karena membeli menggunakan tempat atau wadah yang tidak sesuai, ditakutkan dapat membahayakan bagi masyarakat. Sehingga dikeluarkan kembali aturan tersebut agar tidak terjadi hal yang merugikan masyarakat nantinya.
“Kalau terjadi sesuatu di jalan dan terjadi kebakaran, SPBU yang disalahkan. Jangan sampai hal-hal seperti terjadi,” ucapnya. (dpi)