31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaTiga Desa di Lotim Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

Tiga Desa di Lotim Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menunjuk tiga desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sebagai percontohan program Desa Antikorupsi. Pemkab Lotim pun menyambut baik hal tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi program Pendidikan Antikorupsi yang dilakukan oleh KPK, ini akan menjadi syiar bagi daerah kami akan pentingnya integritas,” ucap Wakil Bupati Lotim, H. Rumaksi saat menerima audiensi KPK RI Rabu, Rabu (20/04). Dengan program itu diharapkan dapat membangun dan menguatkan budaya antikorupsi, tidak hanya di desa, melainkan juga di tingkat kabupaten.

Rumaksi sangat mengapresiasi dan siap untuk berkolaborasi dengan pihak terkait untuk terus menggalakkan antikorupsi. Ia juga siap menjadikan Lotim sebagai desa antiKorupsi, dan bukan hanya percontohan saja.

Tiga desa yang ditunjuk menjadi percontohan antara lain Desa Labuhan Lombok, Desa Kembang Kuning, dan Desa Kumbang. Tiga desa tersebut diakui telah siap memenuhi indikator penilaian.

“Kita akan membentuk tim yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa itu,” ucap Rumaksi.

Mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham memaparkan alasan dipilihnya Lotim sebagai lokasi percontohan desa antikorupsi di NTB berdasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator desa antikorupsi.

“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Pemerhati Desa, Akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lotim,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskannya komponen yang harus dipenuhi sebagai desa antikorupsi yang meliputi lima komponen dan 18 sub indikator. Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik, dan kearifan lokal.

“Desa yang memenuhi komponen dan indikator tersebut akan dianugerahi sebagai desa antikorupsi. Penganugerahannya kita direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang,” jelasnya.

Desa antikorupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan. Keberadaan desa antikorupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.

Kunjungan KPK ini merupakan observasi awal pembentukan desa antikorupsi. Program desa antikorupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) guna menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting mencegah korupsi. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer