26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaCuri Tiga Ekor Sapi Milik Warga Pelangan, Dua Pria Diamankan Polisi di...

Curi Tiga Ekor Sapi Milik Warga Pelangan, Dua Pria Diamankan Polisi di Tengah Hutan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua lelaki masing-masing inisial MU (26) dan RU (40), dibekuk tim unit Reskrim Polsek Sekotong. Keduanya diduga adalah pelaku pencurian sapi di Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong pada 17 April lalu, sekitar pukul 03.30 dini hari.

“Dua orang terduga pelaku telah berhasil kita amankan, Rabu (20/04) dini hari,” ungkap Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta, Kamis (21/4). Dari hasil identifikasi, MU diketahui merupakan seorang petani yang berasal dari Dusun Batu Petak, Desa Mareje, Kecamatan Lembar. Sedangkan RU adalah petani yang berasal dari Dusun Gerintuk, Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Adapun korban dalam kasus pencurian tersebut merupakan seorang warga dari Dusun Pelangan Timur, Desa Pelangan. Penangkapan MU dan RU berawal dari laporan korban terkait tiga ekor sapi miliknya yang hilang.

Dari hasil penyelidikan atas laporan tersebut, terduga pelaku pencurian mengarah pada MU dan RU. Karena, lanjut Kadek, ada warga yang sempat melihat keduanya hendak kabur membawa sapi hasil curian tersebut.

“Ada seorang warga yang mengetahui hal tersebut. Berbekal informasi itu, tim opsnal Polsek Sekotong melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku,” tuturnya. Sebelumnya, para warga yang melakukan pencarian sempat bertemu dengan MU dan RU. Namun keduanya mengaku telah melepas sapi tersebut ke tengah hutan lalu melarikan diri.

Hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan RU dan MU. Mereka diketahui tinggal di kawasan tengah hutan wilayah Sekotong. Tak butuh waktu lama, tim opsnal Polsek Sekotong pun langsung bergerak menuju lokasi tersebut.

“Akhirnya para pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sekotong, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kadek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga ekor sapi, sebilah parang, sebuah telepon genggam, serta dua buah klotok sapi. “Atas perbuatannya, para terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer