Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 5 izin tambang resmi dicabut baik di Pulau Sumbawa maupun Lombok. Pencabutan dilakukan karena perusahaan tambang yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan investasi mereka di lapangan atau tidak serius dalam berinvestasi di NTB.
“Ada 5 izin tambang yang resmi dicabut, Pulau Sumbawa ada di Lombok ada. Memang beberapa di antaranya sudah saya panggil, alasannya kemarin karena covid tidak bisa berkegiatan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Muhammad Rum, Selasa (26/4).
Sebagai informasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB mencatat ada lima perusahaan tambang yang izinnya dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM Antara lain PT. Intam yang memiliki izin di Kabupaten Sumbawa, PT Bima Feroindo di Kabupaten Bima, PT Indotan Lombok Barat Bangkit di Sekotong Lombok Barat, PT Indotan Sumbawa Barat dan PT Timur Raya Mas di Kabupaten Dompu.
“Itu kebijakan atau keputusan dari BKPM RI sehingga di cabutlah (izin) oleh Menteri Investasi. Ada tambang pasir, besi, emas, tembaga,” terangnya.
Perusahaan tambang yang dicabut izin ini sebelumnya perizinannya bukan dari Pemprov NTB. Melainkan izinnya keluar sejak masih kewenangan kabupaten/kota. Di mana izinnya berada di atas 2009-2010 lalu. Sehingga untuk ke depannya langkah Pemprov agar tidak terjadi hal serupa harus lebih selektif lagi memilih investor yang akan menanamkan modal mereka di NTB.
“Jadi kita memang inginkan ke depannya itu agak selektif dengan investor. Sebagai contoh yang kereta gantung ini mereka menaruh uangnya Rp5 milir untuk wujud keseriusan sehingga kita benar-bener percaya,” jelasnya.
Selain itu, kedepannya melihat investor potensial dari segi kesiapan anggaran. Jika dilihat dari gelagatnya cenderung kurang meyakinkan, pihaknya menyakinkan investor serius dengan rencananya pemprov meminta sebisa mungkin ada tanda jadi. Sebagai bukti mereka serius ingin berinvestasi di pulau Sumbawa dan Lombok.
“Saya bilang kalau serius mungkin bisa menaruh uangnya barang Rp10 miliar biar kita sama-sama enak. Kita tidak mau membeli kucing dalam karung, karena saya lihat ujung-ujungnya mereka tidak punya uang, jadi investor dapat izin tapi tidak ada uang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal mencabut sejumlah izin tambang di NTB karena wanprestasi atau tidak menjalankan aktivitas usaha dalam jangka waktu yang lama. Izin dicabut oleh Kementerian pada Februari dan Maret 2022.
“Perusahaan yang dicabut izinnya ini karena tidak ada aktivitas selama sekian tahun, misalnya PT Indotan di Lombok Barat sejak tiga tahun terakhir tidak ada aktivitas tambang,” ujar Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin.
Lahan tambang yang ditinggalkan oleh perusahaan tersebut masih berpotensi berproduksi. Kementerian Investasi/BKPM bisa melelang lahan tersebut ke perusahaan lain. Biasanya lahan yang ditinggalkan akan dilelang ke investor atau perusahaan lain.
“Mekanismenya Badan Geologi akan melakukan survei, jika hasil survei dinilai layak investasi maka Kementerian akan melakukan lelang,” ungkapnya. (dpi)