28.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPenyaluran KUR di NTB Tumbuh 17,26 Persen di Maret

Penyaluran KUR di NTB Tumbuh 17,26 Persen di Maret

Mataram (Inside Lombok) – Sampai 31 Maret 2022 penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di NTB tercatat terus tumbuh mencapai 17,26 persen dari kinerja di Febuari 2022. Terus tumbuhnya penyaluran KUR tahun ini karena banyaknya pinjaman dari pelaku usaha sebagai modal.

“Sampai 31 Maret KUR kita sudah salurkan sampai dengan Rp1.394,57 miliar yang diterima oleh 33.104 debitur atau nasabah,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) NTB, Sudarmanto, Selesa (26/4).

Penyaluran kredit masih didominasi oleh struktur mikro dengan pinjaman Rp10-50 juta dengan nasabah mencapai 26.283. Sedangkan untuk kredit super mikro dengan permodalan maksimal Rp10 juta justru penyalurannya turun drastis, di mana baru 3.291 debitur. Sementara kredit UMi baru 1.351 debitur dan kredit kecil baru 2.719 debitur.

“Jangan-jangan sekarang pinjaman Rp10 juta sudah tidak layak dibuatkan modal sehingga semua bergeser ke mikro,” tuturnya.

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memacu pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini selaras dengan komitmen pemerintah yang kembali meningkatkan alokasi KUR serta melanjutkan subsidi bunga 3 persen hingga Desember 2022.

Jika melihat dari sektor penyalurannya masih tertinggi oleh perdagangan besar dan eceran senilai Rp727,99 miliar dengan 14.463 debitur. Kemudian ada pertanian, perburuan dan kehutanan senilai Rp445,73 miliar dengan 13.997 debitur. Industri pengolahan senilai Rp86,15 miliar dengan 2013 debitur, dan jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan senilai Rp57,40 miliar dengan 1.424 debitur. Sementara untuk sektor penerimaan kredit masih didominasi oleh perdagangan besar eceran dan pertanian yang menguasai 84,16 persen dari total kredit.

“Ini yang penyaluran KUR untuk sektor konstruksi hanya 5 debitur dan pertambangan dan galian hanya 4 debitur yang realisasinya masih kecil,” terangnya.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong peningkatan akses dan pengembangan UMKM melalui peningkatan ketentuan porsi kredit UMKM yang diatur dalam PBI Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer