Lombok Timur (Inside Lombok) – Mendekati lebaran, Satpol PP Lotim masifkan penindakan peredaran miras tradisional jenis Brem dari para pedagang.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyisiran terhadap para pedagang brem yang ada di wilayah Pringgabaya, hal itu berhasil diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
“Kita lakukan penyisiran pada 4 titik di Kecamatan Pringgabaya,” ucapnya kepada Inside Lombok, Kamis (28/04).
Penyisiran yang dilakukan pada Kamis (28/04) di wilayah Pringgabaya berhasil mendapatkan barang bukti (BB) brem dari para pedagang sebanyak 150 liter. BB tersebut berhasil diamankan dari dua pedagang yang masih beroperasi berjualan di bulan Ramadan ini.
“Ada 4 lokasi yang kita sisir dan hanya 2 lokasi yang dapat kita temukan miras, sedangkan 2 lokasi diperkirakan sudah beredar sejak malam hari sebelum kita sisir ditandai dengan banyaknya botol mineral yang tersisa bekas minum,” jelasnya.
Pihak Satpol PP Lotim telah banyak mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait dengan titik-titik lokasi pedagang miras. Akan tetapi jelan lebaran saat ini masih terkendala oleh banyaknya pemilik yang meninggalkan rumahnya.
“Banyak indikasi lokasinya, tapi kita terkendala sama keadaan rumah yang ditinggal pemilik,” ujarnya.
Satpol PP Lotim akan tetap akan memantau dan melakukan penertiban peredaran miras dan petasan sesuai amanah Perda nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 8 tahun 2002 tentang Pengendalian Miras untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dan idul Fitri 1443 hijriah.
BB tuak yang berhasil disita selanjutnya diamankan di Markas Satpol PP Lotim dan selanjutnya akan menunggu jadwal untuk dimusnahkan.