Lombok Barat (Inside Lombok) – Bupati Lombok Barat (Lobar), H. Fauzan Khalid dengan tegas membantah tudingan adanya mafia tanah dalam proyek pembangunan pabrik porang di Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat.
Ia menyayangkan, jika rencana investasi yang diproyeksikan membawa manfaat bagi masyarakat itu malah harus terhambat lantaran ulah beberapa oknum yang dinilainya berupaya membolak-balikkan fakta yang sebenarnya.
“Yang riil adalah, tanah di Dusun Pengawisan ini dulu memang milik Pemda Lobar, dan sekitar tahun 1994 Bupati Lobar saat itu, Mamiq Mudji (H. Lalu Mudjitahid) dalam prosesnya telah melakukan ruislag dengan beberapa tanah milik PT. Reskatama,” jelas Fauzan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/05/2022).
Ia berharap tidak ada lagi oknum yang mempersoalkan hal tersebut. Karena hal itu menurutnya justru hanya merugikan masyarakat setempat. Terlebih tanah yang dipersoalkan tidak bisa dialih statuskan lagi, karena sudah memiliki sertifikat lengkap.
“Kan lebih baik kita manfaatkan untuk masyarakat,” ujarnya. Ada pun lahan hasil ruislag yang dimaksud di antaranya ada di Desa Batu Putih, lapangan sepak bola di Sekotong Barat, serta beberapa pasar.
“Datanya ada di BPKAD, jadi sekarang betul lahan di Pengawisan itu milik PT Reskatama. Betul milik Pemda Lobar, tapi sudah di ruislag, dan dokumennya lengkap di BPKAD,” beber Fauzan. Ditegaskan, pihaknya tak ingin isu-isu yang berseliweran yang justru disebutnya datang dari orang luar membuat investor nantinya menilai Pemda Lobar seolah tidak terbuka terhadap mereka.
Padahal, kata dia, Pemda Lobar sangat menyambut baik saat ada investor yang masuk. Baik itu investor di sektor pariwisata maupun investor di bidang perindustrian seperti pabrik porang tersebut.
“PT. Reskatama ini lelah kita rayu supaya ada pabrik porang. Karena kalau sudah ada pabrik, manfaatnya tidak hanya untuk Lobar, tapi manfaatnya bisa ke kabupaten Loteng dan juga Lotim untuk turut menanam porang,” tegas dia.
“Bayangan kami, kita bisa manfaatkan HKM (hutan kemasyarakatan) karena tidak merusak pohon yang ada. Karena sistem penanamannya bisa tumpang sari. Bayangkan jika ada 30 ribu hektare HKM, itu akan sangat bermanfaat untuk masyarakat,” lanjutnya.
Fauzan juga mengklaim, keberadaan pabrik porang milik PT. Reskatama telah diawasi oleh Pemda. Bahkan sejak awal, pihaknya telah menawarkan salah satu syarat kepada PT. Reskatama supaya dalam operasional pabrik tersebut, mereka harus memprioritaskan masyarakat setempat.
“Terpenting, sudah ada keputusan Pengadilan, jadi tidak ada alasan menolak sebenarnya,” ketusnya. Terkait dengan adanya informasi intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, Fauzan meminta supaya masyarakat maupun oknum yang bersangkutan seharusnya bisa memahami situasi.
“Lucu kita, kok orang luar yang ribut. Padahal di Pemda sudah tidak ada masalah, tinggal di PT. Reskatama saja,” ujarnya. Dari informasi terbaru, saat ini PT. Reskatama tengah melakukan tender untuk pembangunan. Karena dalam proses perizinan pun, diakuinya sudah tidak ada masalah. “Tinggal rekomendasi tata ruang saja,” tutup Fauzan.
Sebelumnya sempat ramai di media terkait adanya beberapa warga Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat yang disebut-sebut akan melaporkan oknum-oknum yang diduga menjadi mafia tanah ke Mabes Polri. Dalam laporan itu, disebutkan oknum yang bekerja di BPN, hingga oknum aparat keamanan. Karena memasang plank HGB di perkampungan Dusun Pengawisan. Padahal, Fauzan menuturkan bahwa lahan perkampungan tersebut sudah dimiliki dan dikuasai secara turun temurun oleh yang bersangkutan sejak tahun 1959. (yud)