Mataram (Inside Lombok) – Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memberikan sanksi tegas terhadap 22 aparatur sipil negara yang tidak masuk pada hari pertama usai libur Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Apalagi informasinya sebanyak 22 aparatur sipil negara (ASN) tersebut merupakan ‘pemain’ lama yang sudah sering melakukan indisipliner,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Mohan mengatakan, jauh-jauh hari sebelum memasuki cuti dan libur Idul Fitri 1440 Hijriah, pemerintah kota telah mewanti-wanti ASN agar masuk tepat waktu mengingat waktu libur yang diberikan sudah cukup panjang.
Untuk mendukung hal itu, pemerintah kota juga mengingatkan apabila ada ASN tidak masuk pada hari pertama maka dilakukan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Akan tetapi, jika hal itu tidak juga diindahkan dan pemotongan TKD dianggap biasa oleh ASN yang indisipliner tersebut maka harus diambil tindakan tegas,” katanya lagi.
Tindakan tegas yang dimaksudkan wakil wali kota adalah berupa sanksi administrasi seperti penundaan kenaikan pangkat atau bahkan bisa diberikan sanksi terberat yakni diberhentikan menjadi ASN sehingga tidak berdampak pada ASN lain.
“Saya meminta Asisten III bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk menindaklanjuti kasus ini agar memberikan efek jera terhadap ASN bersangkutan,” katanya.
Sementara menyinggung tentang pemberian sanksi moral kepada ASN yang indisipliner misalnya dengan dijemur, lari keliling lapangan dan lainnya, Mohan enggan melakukannya dan lebih baik memberikan sanksi administrasi.
“Kalau kita memberikan sanksi moral seperti itu, nanti kita dikira otoriter,” ujarnya.
Di sisi lain, wakil wali kota memberikan apresiasi terhadap tingkat kehadiran ASN pada hari pertama usai libur Lebaran tahun ini yang mencapai 97, 77 persen.
Sebelumnya Asisten III Bidang Administrasi Umum Baiq Evi Ganevi sebelumnya mengakui, sebanyak 22 ASN yang absen hari pertama masuk kerja adalah wajah-wajah lama.
“Mereka sudah sering kali kita panggil terkait dengan kasus indisipliner. Untuk penerapan sanksi kita mengacu pada aturan, sedangkan di luar itu menjadi kebijakan kepala daerah,” katanya menambahkan. (Ant)