27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaDua Terduga Pengedar Sabu Diamankan di Lotim, Salah Satunya ASN Pemda Lobar

Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan di Lotim, Salah Satunya ASN Pemda Lobar

Lombok Timur (Inside Lombok) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (21/05) kemarin. Dari pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku yang diamankan adalah seorang ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Diketahui identitas kedua terduga pelaku inisial LK (37) adalah ASN yang beralamat di Montong Sari, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Lobar; kemudian MA (28) adalah wiraswasta yang beralamat di Kampung Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Lotim.

Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Masbagik. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lotim langsung menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.

Sekitar pukul 17.00 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku LK di pinggir jalan raya Paok Motong – Padamara. Tepatnya di depan Kantor Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa delapan poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri pelaku,” ucap Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat press rilis bersama awak media, Senin (23/05).

Kemudian tim melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan di bawah telapak kaki kanan terduga pelaku LK, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisikan 13 poket kristal bening diduga narkotika jenis Sabu. Tim juga melakukan penggeledahan pada sepeda motor roda dua yang dikendarai pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip kosong.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap terduga pelaku di TKP pertama, kemudian terduga pelaku mengaku bahwa barang itu didapatkannya dari terduga pelaku MA. Terkait asal barang dia mengaku dapat dari MA. Kita kumpulkan bukti untuk menguatkannya,” jelasnya. Setibanya di rumah terduga pelaku MA, tim kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa kartu ATM, buku tabungan, dan uang sejumlah Rp10,8 juta.

Selanjutnya kedua terduga pelaku dan BB yg ada dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut. Kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer