Lombok Timur (Inside Lombok) – Menindaklanjuti implementasi UU Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemda Lombok Timur (Lotim) diharuskan segera menyiapkan data spasial sebagai dasar rekomendasi yang akan dituangkan dalam produk hukum Peraturan Daerah (Perda).
Terkait hal itu, Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik langsung sosialisasi kegiatan rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Ia juga memberikan motivasi seluruh komponen dalam rangka melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kampanye dan sosialisasi ini diharapkan dapat terus meningkatkan produktivitas hasil pertanian dan melindungi lahan pertanian,” ucapnya saat sosialisasi di Kantor Bupati Lotim kepada pihak terkait, Selasa (24/05).
Sekda juga mengingatkan masing-masing Camat memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di wilayahnya tidak terganggu oleh hal-hal yang dapat mengancam ketahanan pangan. “Camat harus berkomunikasi dengan berbagai komponen, kita harap output dari kegiatan ini menghasilkan produk administratif yang dapat menjadi acuan hukum, khususnya di Lotim,” ujarnya.
Sekda juga meminta seluruh pihak baik Camat maupun dari OPD lintas sektor dapat mengikuti pemaparan dengan baik sehingga pada akhirnya dapat mengurangi konflik penggunaan lahan di daerah ini.
Pada kesempatan tersebut pejabat dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana, Kementerian Pertanian RI Dwi Aprianto memaparkan, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) serta PP Nomor 1 tahun 2011 tentang perintah penetapan LP2B.
“Tujuan perlindungan lahan pertanian pangan dari alih fungsi ini adalah menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani,” katanya.
Selain itu tujuan dari PLP2B yakni meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, juga mempertahankan keseimbangan ekologi dan mewujudkan revitalisasi pertanian. (den)