33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaKesal Akan Diputuskan, Sebar Screenshot Video Pacar Berujung Penjara

Kesal Akan Diputuskan, Sebar Screenshot Video Pacar Berujung Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria insial SEP (29) asal Narmada terancam masuk penjara lantaran menyebarkan screenshot atau tangkapan layar saat pacarnya bertelanjang dada. Hal tersebut dilakukannya lantaran kesal akan diputuskan.

SEP diketahui menyebarkan tangkapan layar video korban lewat akun Facebook miliknya. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan kasus tersebut berawal saat pelaku pada September 2021 sekira pukul 15.00 Wita melakukan video call dengan korban. Di sela melakukan video call, tersangka mengambil tangkapan layar saat korba bertelanjang dada.

“Motif tersangka menyebarkan hasil screenshot itu ke sosial media Facebook, karena marah akan diputuskan oleh korban. Keduanya hubungannya pacaran,” ujar Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (31/5).

Lantaran kesal akan diputuskan, tersangka pada Selasa 18 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wita menyebarkan hasil tangkapan layar yang disimpannya melalui akun Facebook milikinya.

“Itu sudah dilihat dan dikomentari oleh pengguna Facebook lainnya,” ungkap Astawa.

Atas kejadian tersebut, korban merasa malu sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada unit TIPIDTER Sat Reskrim Polresta Mataram. Saat ini barang bukti kasus tersebut telah disimpan pihak kepolisian.

“Pasal yang dikenakan pasal 45 nomer 29 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling 6 tahun atau denda Rp1 miliar,” tandas Astawa. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer