Lombok Barat (Inside Lombok) – Warga Desa Karama Jaya, Kecamatan Narmada geruduk kantor desa untuk menyampaikan berbagai tuntutan. Salah satunya mendesak Kepala Desa (Kades) aktif Suhaemi Ahmad untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Sejak pukul 09.00 Wita, pada Kamis (02/06) pagi tadi, masyarakat terlihat mulai berorasi dan memadati halaman kantor desa. Mereka mengaku, aksi ini sebagai solidaritas untuk memperbaiki kondisi desa mereka. Lantaran, selama kurang lebih tiga tahun kades menjabat, banyak persoalan yang terjadi dan tak menemui solusi.
“Kami bergerak, aksi bersama-sama dari semua perwakilan dusun untuk kebaikan desa kami,” ujar Korlap aksi, Muhammad Hanafi, di tengah-tengah aksi, Kamis (02/06/2022).
Di mana tuntutan mereka antara lain, meminta Kades yang telah menjabat sejak 2019 hingga 2024 itu untuk mengundurkan diri. Kemudian, Kades juga diminta untuk mencabut SK no. 17 tahun 2022 tentang rolling atau mutasi jabatan tiga orang perangkat desa setempat.
“Yang ketiga adalah memperbaiki keadaan desa yang selama tiga tahun beliau menjabat, sudah memiliki permasalahan-permasalahan hukum,” lugasnya. Tindakan hukum itu disebutnya terkait dengan kebijakan Kades yang telah memberhentikan kepala dusun (Kadus) yang masih aktif. Dan itu, dinilai bertentangan dengan undang-undang.
“SK rolling ini, Kadus yang diberhentikan karena SK juga, kemudian dengan adanya SK itu, Kadus yang sudah diberhentikan justru diangkat menjadi Sekdes,” tuturnya.
Tiga orang yang diangkat oleh Kades, yakni Sekdes, Kaur perencanaan dan Kasi pelayanan dinilai tidak kompeten untuk berada di posisi tersebut.
“Dengan pertimbangan keefektifan dalam pelayanan, agar berjalannya roda pemerintahan di desa kami. Kami meminta supaya segera untuk mencabut SK rolling tersebut,” tegasnya.
“Alhamdulillah, berkat persatuan masyarakat Sesa Krama Jaya, salah satu tuntutan kami telah tercapai,” ujarnya lantang.
Hal itu, disampaikan setelah hearing berlangsung kurang lebih selama tiga jam. Kepala desa yang bersangkutan pun, akhirnya mengumumkan bersedia untuk mengundurkan diri. Bahkan, yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan siap untuk mengundurkan diri, langsung di hadapan masyarakat.
“Yang kami tuntut (Kades) sangat gentlemen untuk mengakui, lalu bersedia menyatakan mengundurkan diri dan bersedia menandatangani surat pengunduran diri. Terhitung (mengundurkan diri) sejak 6 Juni 2022,” beber Hanafi.
Camat Narmada, M. Busyairi yang turut menenangkan warga pun meminta agar beberapa hari sebelum hari Senin, tidak ada lagi ribut, perlu dilakukan upaya untuk mendinginkan suasana. Demi menjaga kondusifitas desa mereka.
“Kita sudah saksikan bersama, apa yang menjadi keinginan warga yang saat ini hadir di tempat ini, sudah direspon oleh saudara Suhaemi Ahmad. Dengan mempertimbangkan kondusifitas desa ini, beliau mengundurkan diri sebagai Kepala Desa,” tegas Busyairi di hadapan warga.
Pihaknya pun akan memproses surat pengunduran diri tersebut, sesuai dengan regulasi yang ada. Di mana setelah terbit pada hari Senin mendatang, surat pengunduran diri tersebut akan dikirim kepada Bupati Lobar, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk diproses.
“Untuk sementara penggantinya akan ada proses PAW, karena masa jabatan kepala desa ini masih sekitar dua tahun, hampir tiga tahun,” jelasnya.
Namun, terkait dengan tuntutan warga mengenai SK rolling staf tersebut, Busyairi mengingatkan bahwa itu murni menjadi kewenangan Kepala Desa, tidak boleh ada intervensi selama beliau masih menjabat. Kendati pun misalnya tidak dilakukan evaluasi terkait rolling staf itu, hingga waktu pengunduran diri Kades telah tiba. Maka, itu nantinya bisa dilakukan oleh kepala desa pengganti. (yud)