Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan pejabat Kantor Imigrasi Mataram dan tersangka lainnya terkait kasus suap atas penanganan penyalahgunaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di NTB.
Pejabat Imigrasi yang diperpanjang masa penahanannya sendiri adalah Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie, serta Kasi Inteldakim Imigrasi Mataram, Yusriansyah Fazrin. Selain itu, perpanjangan masa penahanan juga diberlakukan untuk Direktur PT. Wisata Bahagia Indonesia dengan inisial LIL.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang membenarkan hal tersebut menerangkan perpanjangan masa penahanan adalah selama 40 hari terhitung mulai tanggal 17 Juni – 26 Juli 2019. Pemeriksaan itu sendiri terkait pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai tanggal 17 Juni 2019 sampai 26 Juli 2019 untuk tiga tersangka TPK (tindak pidana koruspi) suap terkait dengan penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019,” kata Febri seperti dikutip dari pesan singkat yang diterima Inside Lombok, Sabtu (15/06/2019).
KPK sendiri telah meminta tim penasihat hukum tersangka untuk menandatangani berita acara. Walaupun telah diperiksa beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan ulang untuk persiapan tahap penuntutat.
Sebelumnya KPK mengamankan tiga pejabat Kantor Imigrasi Mataram serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat kasus suap izin tinggal WNA pengelola Wyndham Sundancer Resort Lombok, Senin (27/05/2019). Nilai suap tersebut diperkirakan mencapai Rp1.2 miliar.