Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pengajuan upaya hukum banding milik Dorfin Felix (35), terdakwa penyelundup 2,98 kilogram narkotika asal Prancis, yang telah mendapat vonis hukuman mati dari majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa upaya hukum banding terkait putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Dorfin terbukti bersalah menyelundupkan narkotika seberat 2,98 kilogram dari negara asalnya tersebut telah diterima Senin (10/6).
“Senin (10/6) kemarin bandingnya kita terima,” ucap Didiek Jatmiko.
Berkas pengajuan banding yang secara resmi diajukan dan diterima pengadilan pada Senin (10/6) lalu, jelas Didiek, didaftarkan dengan perwakilan penasihat hukumnya, Deni Nur Indra.
Tindak lanjut dari pengajuan tersebut, pihak pengadilan dikatakan sedang menyelesaikan proses administrasi yang untuk selanjutnya akan didaftarkan ke meja registrasi Pengadilan Tinggi Mataram.
“Jadi lanjutan dari pengajuan bandingnya, sedang kita proses. Mungkin dalam waktu dekat ini akan kita serahkan ke pengadilan tinggi,” ujarnya.
Sebagai pihak pemohon, terdakwa Dorfin melalui penasihat hukumnya mengajukan banding dengan alasan tidak puas dengan putusan hukuman mati yang dikeluarkan majelis hakim.
Deni Nur Indra yang dihubungi wartawan, secara garis besar menjelaskan bahwa upaya bandingnya diajukan dengan harapan dapat meringankan hukuman Dorfin.
Selain itu, dalam memori bandingnya turut dipaparkan sejumlah fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama yang menurut pandangan Dorfin bersama si penasihat hukumnya tidak masuk dalam pertimbangan hakim dalam membuat vonis hukuman mati tersebut.
“Jadi apa yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman bagi Dorfin, sudah kita uraikan dalam memori bandingnya,” kata Deni.
Dorfin Felix dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primair sesuai tuntutan jaksa pada Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika yang mengatur soal impor atau masuknya narkotika dari luar negeri ke Indonesia secara ilegal.
Dengan penerapan pasal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif, pada 20 Mei lalu, telah menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Dorfin. Putusannya lebih berat dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Dalam uraian pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Dorfin sudah masuk dalam kategori kejahatan yang telah merundung komitmen Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika.
Dengan kata lain, majelis hakim membaca perbuatan terdakwa Dorfin sebagai sebuah ancaman nyata yang secara tidak langsung sudah melemahkan pertahanan keamanan negara serta membuka peluang adanya peredaran narkotika dalam skala besar di Indonesia, khususnya NTB. (Ant)