Mataram (Inside Lombok) – Penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak seperti sapi menjadi antensi pemerintah. Melihat banyaknya jumlah kasus dan penambahan yang terus terjadi, Pemerintah Provinsi NTB mencanangkan penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) dari APBD untuk penanganan wabah tersebut.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB, Ahmad Nur Aulia menerangkan beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengajukan status wabah di daerah. Kemudian sudah ada jawaban diberikan dari pusat, di mana per 9 Juni 2022 juga telah dikeluarkan Inmendagri Nomor 33/2022 terkait izin daerah melakukan pergeseran dana BTT untuk penanganan kasus PMK.
“Ini dana BTT yang dialihkan (digunakan, Red). Kalau dana BTT kan ada aturannya, salah satu penetapan status dulu. Tetapi oleh Inmendagri ini diberikan ruang menggunakan dana BTT yang dialihkan untuk PMK,” ungkap Ahmad, Senin (13/6).
Menurutnya, adanya Inmendagri 33/2022 membuka peluang besar menggenjot penanganan kasus PMK yang terjadi di NTB, khususnya Pulau Lombok. Memang berdasarkan ketentuan untuk bisa daerah menggunakan dana BTT tersebut, maka NTB perlu dinyatakan sebagai daerah wabah.
Sampai saat ini pihaknya terus mengadvokasi dan mencari jalan keluar serta dukungan agar pengendalian PMK dapat dilakukan dengan maksimal. “Pengaduan kemarin kan itu mengharapkan ada support dari pusat. Pertama dibutuhkan obat-obatan sembari menunggu vaksin. Sampai saat ini belum ada penentuan status daerah kita terkait dengan wabah itu, dan ini jawaban dari pusat kalau kita bisa menggunakan dana BTT dari dana pergeseran itu,” paparnya.
Diterangkan, dengan adanya aturan tersebut pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah yang belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari BTT. Khususnya untuk program dan kegiatan atau sub kegiatan terkait kegiatan pengendalian PMK.
Untuk jumlahnya sendiri Disnakeswan sudah menginformasikan kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) berapa banyak yang akan dianggarakan. Menurut Ahmad, diperlukan sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota guna menyalurkan dana tersebut nantinya.
“Karena ini tidak hanya provinsi, tapi kabupaten/kota bisa mengacu dari Inmendagri yang dikeluarkan,” ucapnya. (dpi)