Mataram (Inside Lombok) – Ternak seperti sapi atau kambing yang terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) masih bisa menjadi hewan kurban selama bergejala ringan. Hal ini karena meluasnya PMK disebut sebagai situasi yang tidak normal, sehingga diperbolehkan mengurbankan hewan ternak yang sakit selama masih kategori ringan.
Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Kota Mataram, Drh. Dijan Riyatmoko, Rabu (15/6) di Mataram mengatakan, pada kondisi normal hewan ternak yang sakit tidak memenuhi syarat untuk bisa menjadi hewan kurban. Pasalnya, salah satu syarat hewan kurban yaitu harus sehat dan tidak ada cacat.
“Tapi kondisinya sekarang ini kondisi wabah, itu berarti diluar kenormalan. Berdasarkan hal tersebut MUI mengatakan bahwa sakit dengan gejala ringan masih sah menjadi syarat hewan kurban,” katanya.
Sementara hewan ternak yang menderita PMK yang cukup berat masih bisa dikonsumsi tetapi tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban. “Mungkin sedekah. Karena syaratnya hewan kurban tidak boleh (sakit),” katanya.
Terkait dengan sapi PMK yang termasuk kategori ringan dan berat ini, sambung Dijan, akan ditentukan oleh petugas. Nantinya, petugas akan keliling memeriksa hewan yang akan dikurbankan saat Iduladha mendatang.
“Yang perlu digaris bawahi oleh masyarakat adalah bahwa penyakit ini bukan penyakit yang menular ke manusia, tapi ini penyakit pada sapi. Tidak perlu panik makan daging sapi,” tegasnya.
Dinas Pertanian Kota Mataram akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK. Selain itu, akan ada edaran Walikota Mataram terkait hewan kurban tahun ini. Sehingga masyarakat bisa lebih mengerti.
“Kami akan koordinasi dengan panitia-panitia bagaimana cara memotong di lokasi tersebut dan melakukan penyuluhan nanti,” ucapnya.
Ditambahkan Dijan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kabupaten lain di NTB terkait kasus PMK yang terjadi. Di mana, sapi yang terserang PMK sudah banyak yang sembuh. Dengan kondisi itu kebutuhan hewan kurban bisa terpenuhi.
“Yang sudah sembuh total banyak sekali, seperti di Lombok Timur dan yang sedang proses sembuh juga banyak. Jadi tidak ada problem dengan ketersediaan sapi kurban,” katanya.
Misalnya di Kota Mataram, jumlah sapi yang terserang PMK yaitu lebih dari 400 ekor. Namun dari jumlah ini yang sudah sembuh yaitu sebanyak 151 ekor. Sementara yang lainnya sedang dalam proses penyembuhan. “Yang potong itu tiga ekor dan lainnya banyak dijual,” ucapnya. (azm)