Mataram (Inside Lombok) – Satu keluarga di Mataram diduga nekat menjajal bisnis sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Keluarga yang terdiri dari bapak dan anak itu pun akhirnya diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan seorang bapak inisial M (54) dan anaknya inisial Z (33) diamankan di salah satu rumah di Lingkungan Gapuk, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram, Senin (20/6) sekitar pukul 16.30 Wita. Sebelumnya tim opsnal melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
“Atas hasil penyelidikan tim kami, terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Yogi usai penangkapan berlangsung.
Diterangkan, M dan Z diamankan lantaran saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2,84 gram bruto. Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
“Barang bukti sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan bapak dan anak di Mapolres Mataram, guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Yogi. Kedua terduga pelaku terancam dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (r)