Mataram (Inside Lombok) – Agenda pemeriksaan saksi kasus suap Rp1,2 miliar dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Tahun 2019, di Mapolda NTB akan berlangsung hingga Jumat (21/6).
“Jadi dari koordinasi dengan KPK, kita hanya bantu memfasilitasi ruang pemeriksaannya sampai Jumat besok,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharudin di Mataram, Selasa.
Dari pantauan Antara, pemeriksaan saksi berlangsung sejak Senin (17/6), di ruang rapat lantai dua Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. Hingga Selasa (18/6), seluruh saksi yang menjalani pemeriksaan penyidik KPK berasal dari pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Untuk pemeriksaan saksi di hari kedua ini, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Armand Armada Yoga Surya menyebutkan ada lima pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menghadap penyidik KPK.
Mereka adalah Putu Sukarna, Kasubsi Penindakan Inteldakim Kelas I Mataram dan dua staf dari Seksi Inteldakim Kelas I Mataram, Nengah Radi Artana dan Bagus Wicaksono.
Selanjutnya ada Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kelas I Mataram Gede Semarajaya dan Haris, pejabat Imigrasi dari Seksi Inteldakim Kelas I Mataram, yang pada Senin (17/6) kemarin, turut menjalani pemeriksaan.
Selain Haris, terpantau ada tambahan saksi yang diperiksa kembali, yakni Ayub Abdul Muksid, penyidik PNS yang diketahui ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin (27/5) malam di Hotel Aston Inn bersama tersangka Yusriansyah, Kasi Inteldakim Kelas I Mataram.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kurniadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah, Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.
Dari gelar perkaranya menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, dalam perkembangan kasusnya, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, terhitung sejak 17 Juni-26 Juli 2019. (Ant)