25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaNTB Tunggu Petunjuk Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

NTB Tunggu Petunjuk Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Mataram (Inside Lombok) – Transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi sudah mulai disosialisasikan oleh pemerintah pusat. NTB sendiri masih menunggu petunjuk penggunaan aplikasi itu untuk membeli minyak goreng curah.

“Dalam tahap ini tetap petunjuknya masih kita tunggu dan juga melibatkan kabupaten/kota. Dari Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) sudah mengarahkan,” ujar Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB, H Fathurrahman, Selasa (28/6).

Dikatakan kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi memang masih dalam tahap sosialisasi. Namun di pemerintah provinsi masih menunggu aturannya pastinya.

Diakui Fathur, penggunaan PeduliLindungi memang ditujukan sebagai kewaspadaan dari sisi pemerintah agar lebih cepat memetakan kasus Covid-19 di NTB. Mengingat kasusnya masih ada hingga saat ini.

“Ini kan masih dalam tahap sosialisasi. Penggunaan aplikasi ini dilakukan mungkin karena sekarang orang sudah paham teknologi dan membawa HP ke mana-mana. Jadi itu bisa memudahkan mereka,” terangnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Padahal jika menggunakan aplikasi masyarakat merasa lebih sulit. Pasalnya tidak semua masyarakat menggunakan telepon pintar. Artinya tidak semua dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Terlebih untuk pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya.

“Selama ini memang penggunaan PeduliLindungi sudah masif, jadi tinggal apa menunjukkan saja (data yang ada di aplikasi, Red). Tidak repot-repot bawa KTP, tinggal bawa hp sudah bisa,” jelas Fathur.

Sementara itu, jika belum memiliki PeduliLindungi, masyarakat bisa menggunakan NIK atau KTP untuk membeli MGCR sesuai harga eceran tertinggi yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram. Penggunaan PeduliLindungi diharapkan dapat membantu pengawasan penjualan minyak goreng curah serta mengantisipasi potensi penyelewengan karena bisa menyebabkan kelangkaan atau kenaikan harga. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer