33.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaBPHTB Gili Mas Belum Dibayarkan Pelindo, Dewan Sarankan Pemda Bersurat ke Pusat

BPHTB Gili Mas Belum Dibayarkan Pelindo, Dewan Sarankan Pemda Bersurat ke Pusat

Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lobar mendorong pemda memaksimalkan berbagai upaya untuk mengejar capaian pendapatan asli daerah (PAD) saat ini. Termasuk dengan menagih hutang BPHTB Pelabuhan Gili Mas ke Pelindo Lembar.

Pemda didorong bisa lebih progresif lagi untuk menagih pembayaran BPHTB senilai Rp 4,9 miliar lebih tersebut. “Ini sudah PAD minim, tahu kondisi kita seperti ini, kita jangan diam. Ada BPHTB, tagih dia,” ketus ketua komisi II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Bahkan ia menyarankan Pemda Lobar bisa bersurat ke pusat untuk menagih pajak tersebut. Karena selama ini Pelindo sudah lama beroperasi. Namun kontribusinya untuk Lobar dinilai masih minim.

“Ke Menteri BUMN, bila perlu Pak Presiden juga perlu disurati supaya dia tahu ini perusahaan negara tidak beres, sekedar bayar pajak tidak berikan contoh di daerah,” tegasnya.

Abu meminta Pemda Lobar juga bisa bersikap tegas terhadap perusahaan plat merah tersebut. Jangan sampai hanya mengejar PBB yang kecil-kecil saja, sedangkan potensi pajak yang besar justru dibiarkan longgar.

Ia berharap agar Bapenda tidak plin-plan dalam penanganan BPHTB Pelabuhan Gili Mas tersebut. Sebab dewan mendukung langkah tegas pemda, karena BPHTB itu untuk masyarakat. Bahkan Pihaknya mengingatkan tentang potensi kerugian daerah.

Pasalnya, kurang lebih enam tahun lahan itu sudah dipakai dan pihak Pelindo mendapatkan hasil dari sana. Namun, kewajibannya BPHTB tidak kunjung dibayar ke daerah. Pihak Pemda dinilai harus melakukan upaya tegas, bila perlu memasang plang bahwa BUMN tersebut tidak taat pajak.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lobar, Suparlan menyebut pihaknya tak ingin dianggap plin-plan. Bahkan, dia mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai upaya.

“Kami sudah ke Surabaya, upaya sudah kami lakukan. Kecuali saya tidur-tidur di sini. Mereka belum tahu apa yang kami sudah lakukan,” katanya.

Diakui, dasar pemda untuk menagih BPHTB itu belum kuat, lantaran hingga saat ini belum keluar SKPH dari kementerian ATR. Kalau itu sudah ada, maka itu menjadi dasar untuk pembayaran BPHTB.

Suparlan menjelaskan, bahwa proses SKPH itu, mengalami sedikit kendala lantaran akan dilakukan pergantian pejabat di kementerian. Namun yang penting saat ini, Suparlan mengatakan, ada kemajuan. Karena berkas terkait hal itu sudah masuk ke kementerian ATR.

“Kalau dulu berkas itu hanya berkutat di daerah saja,” bebernya. Saat disinggung mengenai potensi kerugian daerah, Suparlan menyebut, PBB tetap dibayarkan. Sedangkan soal BPHTB, itu merupakan kewenangan negara. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer