Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur kini ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan. Pelaku diketahui melakukan hal tidak senonoh pada muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasat Reskrim Polres Lotim, IPTU M Fajri mengatakan bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan beberapa alat bukti oleh pihak kepolisian.
“Kami sudah masuk ke ranah penyidikan dan sudah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka,” ucapnya kepada awak media di ruangannya, Rabu (20/07).
Diketahui, tersangka diduga telah melancarkan aksi bejatnya sejak 2021. Pihak kepolisian sendiri telah menerima laporan dari lima orang korban yang merupakan murid pelaku.
“Yang sudah kami lakukan pemeriksaan di rumah sakit yakni ada lima korban,” jelas Fajri. Adapun pelaku diduga melancarkan aksinya terhadap para korban yang masih belia dengan mengancam korban tidak akan naik kelas dan mendapatkan nilai buruk. Hal ini dikarenakan selain menjadi guru ngaji, tersangka juga merupakan seorang guru di salah satu sekolah.
Tak sampai di situ, dari pengakuan tersangka, ia juga kerap kali menakut-nakuti korban dengan iming-iming jin yang ada di dalam tubuhnya akan mendatangi para korban. “Oknum ini juga mengimingi korbannya dengan memberikan uang kepada korbannya,” ungkap Fajri.
Aksi bejat oknum guru ngaji itu pun terkuak beberapa minggu lalu, setelah warga menjarah rumahnya akibat diketahui melakukan hal keji terhadap muridnya yang sedang belajar mengaji. (den)