Mataram (Inside Lombok) – Musibah kebakaran dilaporkan terjadi di daerah Nakasa, Mekkah, Arab Saudi pada 20 Juni 2019 lalu. Kebakaran tersebut menyebabkan empat TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat meninggal dunia.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram, Yohanis Anderias Selan, yang membenarkan kejadian tersebut menerangkan bahwa dari empat orang korban, sampai saat ini baru dua yang sudah berhasil diindetifikasi. Berdasarkan laporan yang diterima BP3TKI sendiri, kebakaran tersebut disebabkan oleh korsleting listrik di tempat tinggal para PMI.
“Informasi tentang korban kebakaran yang terjadi di Arab Saudi yang diinformasikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bahwa kurang lebih empat orang adalah warga dari NTB, sampai dengan saat ini kami dari BP3TKI baru mendapatkan informasi kejelasan dua diantara empat orang itu,” ujar Yohanis, Senin (24/06/2019) saat ditemui di ruangannya.
Kedua korban yang berhasil diindentifikasi adalah Ida Rohayani (37) warga Desa Gerintok Kecamatan Renteng Lombok tengah, dan Kaini (32) yang merupakan warga Desa Wakul Kecamatan Praya Lombok Tengah.
Yohanis sendiri menerangkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenlu tentang dua korban yang belum bisa diidentifikasi. Sedangkan untuk Ida Rohayani dan Kaini sendiri, BP3TKI telah menghubungi keluraga korban berdasarkan informasi yang diberikan Kemenlu.
Diterangkan Yohanis bahwa keluarga kedua korban telah menerima informasi tersebut dari Kemenlu sejak terjadi insiden kebakaran tersebut. Selain itu, keluarga korban juga sudah menyetujui agar jenazah korban dimakamkan di Arab Saudi.
“Mereka sudah sepakat dan menyetujui yang dibuktikan dengan membuat surat kuasa ke Kemenlu untuk kedua korban dimakamkan di Arab Saudi,” ujar Yohanis.
BP3TKI sendiri masih terus berkoordinasi dengan Kemenlu terkait PMI yang menjadi korban dari muibah tersebut. Walaupun begitu, Yohanis menerangkan bahwa salah satu kemungkinan sulitnya proses identifikasi dua korban lainnya karena tidak jelasnya identitas korban yang masuk menjadi tenaga kerja di Arab Saudi dengan cara non-prosedural.
“Untuk sementara para korban diduga berangkat ke Arab Saudi secara non-prosedural. Karena itu tadi, berdasarkan Permenaker No. 260 tahun 2016 penempatan TKI ke kawasan Timur Tengah dilarang. Sehingga sampai saat ini kami belum memiliki data P3TKI yang melakukan perekrutan untuk kawasan Timur Tengah,” pungkas Yohanis.