34.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaKhawatir Kerusakan Lingkungan, Warga Desa Karang Sidemen Tolak Galian C

Khawatir Kerusakan Lingkungan, Warga Desa Karang Sidemen Tolak Galian C

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Warga Desa Karang Sidemen, Batukliang Utara, Lombok Tengah (Loteng) menolak adanya tambang galian C yang akan dilakukan oleh CV Satria Bagus Abadi di desa tersebut. Aktivitas penambangan itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Pihak pengembang juga harus meminta persetujuan warga lingkar tambang dan pemerintah desa sebelum melakukan eksploitasi. Kepala Desa Karang Sidemen, Yuda Praya Cindra Budi, Jumat (22/7/2022) mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan surat peninjauan kembali kepada pemerintah pusat terkait izin galian C itu.

“Dengan alasan yang mendasar. Salah satunya yakni, lokasi dari penambangan ini sangat berdekatan dengan pemukiman warga, dan berdekatan dengan jalan penghubung antar dusun. Lokasinya yang diapit kanan kiri pemukiman masyarakat dan jalan dusun, atas hal itu kami melakukan peninjauan kembali agar dapat dikaji ulang dampak ke depannya,” katanya.

Dikatakan, setiap tahun terjadi bencana seperti tanah longsor di Desa Karang Sidemen. Pihaknya khawatir kondisi itu akan semakin parah dengan adanya galian C lagi. “Secara tegas, kami bersama masyarakat desa menolak adanya galian C itu,” ujarnya.

Selain itu, penambang kali ini juga nampaknya akan sama dengan penambang-penambang galian C yang selama ini terjadi di wilayah itu. Di mana, bekas tambangnya tidak ditimbun sehingga muncul telaga di bekas galian.

“Mereka para penambang ini hanya mengeruk lalu meninggalkan bekasnya begitu saja tidak ada tanggung jawab. Trauma kami, bekas – bekas dari galian C ini ditinggalkan begitu saja. tidak pernah ada perbaikan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pemuda Desa Karang Sidemen, Dani Naufal memaparkan beberapa hal yang menurutnya cacat dalam proses izin galian C ini. Sehingga perlu ada pengkajian ulang sebelum eksploitasi dimulai.

“Pengurusan izinnya yang cenderung dikebut tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat setempat,” ungkapnya. Dalam dokumen perizinan yang dipegangnya, jumlah lahan yang hendak dikeruk oleh perusahaan seluas 49,3 hektare.

Dengan luas lahan yang begitu banyak, maka secara otomatis akan mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar penambangan. “Luas dusun pagutan itu seluas 38 hektare, maka secara logika galian C ini juga akan mengeruk pemukiman warga,” terangnya.

Sementara itu pihak dari CV Satria Bagus Abadi, Samsul Hakim menjelaskan proses perizinan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2018. Pihaknya sudah mulai melakukan pendekatan dengan masyarakat dan saat itu, masyarakat setempat menanggapi dengan baik – baik saja.

“Kami telah melakukan proses perizinan yang sah secara hukum, dan kalau ada hal yang masih kurang, maka kami mohon petunjuk apa yang akan kami lakukan, kami akan tetap taat proses hukum,” jelasnya. Dalam perizinan pertambangan, seluruhnya ada pada Kementerian ESDM, dan seluruh proses itu telah dilalui.

Perusahaan juga telah melakukan pengkajian dan pendekatan dengan masyarakat. Bahkan, akan berkomitmen untuk membuka jalan baru sebagai akses menuju tambang yang akan dibukanya tersebut. “Dalam sistem pertambangan itu ada aturannya di Kementerian Pertambang. Artinya yang berhak melakukan reklamasi maka itu dari kementerian,” tegasnya.

“Kalau masalah dampak, maka yang akan kena itu Dusun Karang Sidemen Bawak, Dusun Sintung Barat Dua, dan Dusun Pagutan. Kami juga akan memberikan timbal balik dengan cara membuka jalan baru di sana,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer