Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan pemeriksaan saksi kasus suap Rp1,2 miliar pegawai imigrasi yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsudin Baharuddin yang ditemui wartawan, di Mapolda NTB, Jumat, mengatakan bahwa pemeriksaannya tuntas hari ini sesuai dengan surat permohonan KPK sebelumnya. “Jadi hari ini terakhir, malam nanti katanya balik,” kata Syamsudin.
Dalam agenda pemeriksaan terakhir di ruang rapat lantai dua Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, terpantau dua orang saksi yang nampaknya bukan berasal dari kalangan pegawai Kanwil Kemenkumham NTB maupun Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Berpakaian bebas rapi, keduanya menjalani pemeriksaan penyidik KPK sejak Jumat pagi. Pemeriksaannya sempat ditunda menjelang ibadah Shalat Jumat dan kembali dilanjutkan sekitar pukul 13.30 WITA.
Dari agenda pemeriksaan yang berlangsung lima hari, terhitung sejak Senin (17/6) lalu, tidak lebih dari sepuluh orang keimigrasian menghadap penyidik KPK.
Kalangan staf, penyidik PNS, pejabat imigrasi, sampai Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham NTB Wilopo yang turut diperiksa pada Kamis (20/6) lalu.
Kemudian ada juga sejumlah saksi dari manajemen Wyndham Sundancer Lombok Resort, pihak yang memberikan uang suap Rp1,2 miliar. Salah satunya yang menjalani pemeriksaan adalah mantan general manager hotel, Nanang Supriadi.
Ainudin, kuasa hukum dua WNA yang menjadi modus suap Rp1,2 miliar karena menyalahgunakan izin tinggalnya turut diperiksa. Pihak perbankan dari Bank BNI juga dihadirkan penyidik KPK sebagai saksi.
Dalam kasusnya, KPK menetapkan Kurniadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah, Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana, Direktur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua warga negara asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.
Berdasarkan gelar perkaranya menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan pasal 9 atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, dalam perkembangan kasusnya, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, terhitung sejak 17 Juni-26 Juli 2019. (Ant)