Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lobar kembali menertibkan tiga titik aset milik daerah yang bermasalah di wilayah Buwun Sejati dan Nyur Lembang, Kecamatan Narmada. Pihak BPKAD dan unsur terkait lainnya seperti Satpol PP, pihak kecamatan, hingga desa turun untuk memasang plang kepemilikan aset di tanah yang telah lama dikuasai oknum tersebut.
“Hari ini kita bergerak di tiga lokasi, di Nyur Lembang dan Buwun Sejati ada dua titik,” ungkap Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi saat ditemui di Buwun Sejati, Kamis (11/08/2022).
Penyelesaian sengketa aset di Nyur Lembang itu disebutnya telah diupayakan sejak 2020 lalu. Namun, kata dia, oknum yang bersangkutan tidak mau mengindahkan.
“Yang bersangkutan tidak mau keluar, jadi kami ambil tindakan tegas hari ini. Memasang plang, walau pun yang bersangkutan juga ada di sana,” bebernya. Pihaknya pun meminta lahan tersebut segera dikosongkan.
Saat ini, pengelolaan aset seluas 12 are itu pun telah diserahkan ke pihak desa sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD yang bersumber dari desa. Sementara aset pemda yang ada di Buwun Sejati yang berbentuk persawahan yang diamankan itu memiliki luas kurang lebih sekitar 1,3 hektare.
“Jadi, mereka mengklaim itu (aset) punyanya dengan pipil yang abal-abal. Tapi kita sudah punya sertifikatnya,” lugas dia.
Kasus yang sudah bergulir lama itu pun diakuinya belum pernah ada langkah penyelesaian. Kendati pernah dilakukan upaya mediasi. Namun tak kunjung menemukan titik terang.
“Jadi ya sudah, kami ambil langkah tegas mengamankan ini,” imbuh dia. Langkah pengamanan aset ini pun diakuinya akan terus berlanjut ke titik-titik lainnya setelah sebelumnya penertiban serupa dilakukan pihaknya di Kuranji Dalang, Labuapi.
Sementara Kades Buwun Sejati, Muhidin menuturkan sebelumnya ketika aset di desanya itu masih berkasus, aset itu pernah disewakan tahunan oleh pemda kepada warga. “Sudah diserahkan uangnya (oleh warga yang menyewa) untuk perpanjangan. Namun begitu masuk diklaim oleh oknum,” tuturnya.
Padahal kata dia, aset itu memang sudah jelas milik Pemerintah Daerah. Namun, sejak 2019 lalu, tanah itu mulai diklaim oleh oknum yang bersangkutan.
“Warga yang selalu perpanjang kontrak dan menggarap sawah itu, tidak enak juga mau masuk karena takut berbenturan sesama warga. Jadi sudah tiga tahunan vakum untuk mengelolanya,” tutur Kades Buwun Sejati ini.
Setelah kewenangan pengelolaannya telah diberikan kepada desa, pihaknya akan berupaya memberikan pemanfaatannya kepada warga yang telah membayar perpanjangan sewa tersebut selama satu tahun.
“Kemudian setelah itu kita akan rembuk, rapat musyawarah desa untuk pengelolaannya. Entah kita akan sewakan tahunan atau manfaatkan untuk jadi sumber PADes kita ke depan,” papar dia.
Terlebih di titik lokasi aset yang ditertibkan itu dinilai memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata. Karena kaya akan potensi alam dan sumber mata air yang besar.
“Kami dari pemerintah desa sangat mengapresiasi kebijakan itu, dengan sudah diserahkannya aset ke desa. Berarti sekarang desa punya semacam kewenangan,” ujarnya. Dengan begitu, ia berharap pengelolaan aset itu nantinya bisa menjadi salah satu sumber pendapatan APBDes mereka. (yud)