28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaKurang Pemasukan Gara-Gara Covid, Aki-Aki di Mataram Jadi Bandar Judi

Kurang Pemasukan Gara-Gara Covid, Aki-Aki di Mataram Jadi Bandar Judi

Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap dua pria yang terlibat kasus perjudian online. Keduanya antara lain Y (62) asal Selaparang yang menjadi kaki tangan T (31) asal Pegagan yang berperan sebagai bandar.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menerangkan berbagai barang bukti pidana perjudian yang dilakukan kedua pelaku sudah diamankan. Di mana dari perjudian yang dilakukan, Y dan T diketahui mendapat untung lumayan besar, yaitu mencapai Rp4 juta per hari.

“Yang bersangkutan T adalah pengumpulan atau bisa dibilang dia bandar. Karena dia juga menerima pemasangan dari masyarakat yang ingin memasang judi,” terang Mustofa, Kamis (18/8).

Peran T sebagai bandar kurang lebih di atas satu tahun. Pelaku dapat dikatakan sebagai bandar karena menerima pemasangan sekaligus memberikan keuntungan jika ada pelanggan yang angka taruhannya tembus.

“Dia juga memiliki deposit berkaitan dengan keuangannya dia, Kasat Reskrim masih mengecek berkait dengan besaran deposit di salah satu bank. Nanti perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan,” jelasnya.

Sementara, pelaku Y saat diinterogasi kasat Reskrim Polresta Mataram mengaku nekat kembali menjadi bandar judi online untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ia mengaku sejak pandemi Covid-19 sudah tidak bekerja lagi, sehingga untuk memenuhi kebutuhan keluarga dirinya terpaksa menggeluti bisnis perjudian online.

Di sisi lain, Sat Reskrim Polresta Mataram pada Juli akhir mendapat informasi adanya tindak perjudian yang dilakukan oleh saudara Y dan T. Yang bersangkutan melakukan perjudian tersebut kurang lebih 1 tahun dengan omzet lumayan besar.

“Dari 3 domain judi online yang digeluti masing-masing beromzet kurang lebih Rp4 juta, pada setiap harinya mungkin diperkirakan plus minus Rp12 juta omzet yang bisa dikumpulkan oleh yang bersangkutan,” terangnya.

Lebih lanjut, Y juga diketahui mengirim hasil penjualan togel kepada saudara T yang mana dia mengumpulkan seluruh penjualan togel dari beberapa pengecer. “Jadi saudara Y sebagai pengecer atau kaki dari saudara T yang mana saudara T ini sudah menggeluti dunia perjudian cukup lama. Yaitu sekitar 2014,” jelasnya.

Dikatakan Y dan T ini merupakan residivis dengan perkara yang sama yakni judi togel di tahun 2012 dan 2016 dimana pada saat itu diamankan oleh Polda NTB. “Terhadap A dan T sudah kita tetapkan tersangka. Dengan barang bukti yang cukup lengkap mulai sarana yang digunakan untuk perjudian yang digunakan mulai rekapan, kalkulator, alat komunikasi, atau alat-alat untuk merumus judi togel,” ungkapnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer