Mataram (Inside Lombok) – Ungkap kasus perjudian gencar dilakukan Polda NTB. Bersama jajaran polres di seluruh wilayah NTB, pihak kepolisian telah mengungkap 31 kasus perjudian online dengan 41 orang tersangka yang telah diamankan.
“Dari tanggal 17-23 Agustus ini, Polda NTB dan jajaran sudah mengungkap tindak pidana perjudian berupa pengungkapan 31 laporan polisi, ada 41 tersangka terdiri dari 37 orang pria dan 4 orang wanita,” ungkap Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, Kamis (25/8).
Djoko menerangkan, segala jenis perjudian baik offline maupun online akan ditindak tegas dan serius. Karena sudah menjadi komitmen bersama pihak kepolisian di mana sudah mempunyai tujuan yang sama. Harapannya tidak ada judi di NTB dan ada kerjasama juga dari masyarakat untuk mengungkap kasus perjudian di lingkungan masing-masing.
“Keseriusan kami Polda NTB maka akan menindak tegas dan serius terhadap perbuatan tindak judi buat siapa saja. Termasuk juga bisa ada dari oknum kepolisian,” tuturnya.
Ada beberapa barang bukti yang diamankan atas kasus perjudian tersebut. Di antaranya alat komunikasi, kalkulator, nota, ATM, papan bola, karpet, bolpoin, dompet, tas dan lain-lain yang digunakan sebagai alat terjadinya tindak pidana judi tersebut.
“Barang bukti sementara uang Rp15.845.000, ini hasil yang didapat, tapi tidak berhenti sampai di sini (pengungkapan, Red),” lanjut Djoko.
Menambahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan untuk ungkap kasus perjudian kali ini ada 41 tersangka. Para tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Tidak hanya sampai di sini, pengungkapan kasus perjudian akan semakin dikembangkan. Karena ada sebagian pelaku tidak berdiri sendiri.
“Ada yang bekerja sama dengan orang lain dengan masing-masing up line sehingga ini masih kita kembangkan untuk memutus mata rantai sehingga tidak muncul ke depan ada tindak pidana serupa,” ujarnya.
Pengungkapan kasus perjudian ini dari masing-masing polres yang ada di NTB. Untuk jumlah tindak pidana yang telah berhasil diungkap, di antarnya Ditreskrimum Polda NTB 3 kasus, Polresta Mataram 3 kasus, Polres Lombok Barat 3 kasus, Polres Lombok Tengah 2 kasus, Polres Lombok Timur 2 kasus, Polres Lombok Utara 2 kasus, Polres Sumbawa Barat 2 kasus, Polres Sumbawa 4 kasus, Polres Dompu 1 kasus, Polres Bima Kota 5 kasus, Polres Bima 2 kasus.
“Untuk jenis-jenis perjudian yang diamankan ada, togel online, kedua judi togel konvensional, ketiga bola adil, keempat kartu domino,” katanya.
Dijelaskan untuk judi online yang dimaksud ini bukanlah online seperti website. Namun hanya judi online yang dipesan melalui telepon genggam. Berbeda dengan website pada umumnya yang disangka. Terkait dengan siapa bandar besarnya ini masih dalam penelusuran pihak kepolisian.
“Jadi kenis yang kita amankan para pelaku ini memesan melalui website kepada bandarnya, togel juga memang, tapi dia yang diumumkan pada website tertentu. Lebih canggih sedikit,” terangnya.
Sementara untuk blokir websitenya bukan ranah dari pihak kepolisian. Tetapi untuk tindakan selanjutnya websitenya nanti akan dikomunikasikan dengan pihak terkait. (dpi)