28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaTangani Dugaan Kekerasan di Paskibra SMAN 1 Praya, Polisi Kedepankan Restorative Justice

Tangani Dugaan Kekerasan di Paskibra SMAN 1 Praya, Polisi Kedepankan Restorative Justice

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Proses hukum dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum senior kepada junior di ekstrakulikuler Paskibra SMAN 1 Praya masih berjalan di Polres Lombok Tengah (Loteng). Saat ini dalam tahap pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Loteng, Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap semua terduga pelaku yang berjumlah enam orang senior. Selain itu juga pihaknya juga telah memanggil pembina ekstrakurikuler paskibra, dan Wakil Kepala SMAN 1 Praya.

“Kami sudah panggil semua terduga pelaku untuk kami periksa, selain itu kami juga telah meminta keterangan dari pihak sekolah,” katanya saat dikonfirmasi belum lama ini. Kasus dugaan pengeroyokan tersebut, lanjut Redho, masih pada tahap penyelidikan.

Selain itu, pihaknya juga akan mempertemukan kedua belah pihak untuk diarahkan ke restorative justice. “Karena terduga pelaku maupun korban masih di bawah umur, sehingga kami berkewajiban untuk memfasilitasi bermusyawarah sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Redho menekankan pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan untuk mediasi saja. Namun jika kedua pihak tidak ada titik temu, maka proses hukum akan berlanjut.

Di sisi lain, pihaknya juga akan melakukan diversi atau mediasi untuk meminimalisir dampak negatif terhadap keterlibatan anak dengan anak dalam proses hukum. Semua terduga pelaku juga telah mengakui perbuatannya dengan alasan itu memang sebagai konsekuensi pada anggota paskibra yang keluar dari ekstrakurikuler tersebut.

“Diversi wajib kami lakukan pada tahap penyidikan, karena korban anak dan pelaku anak, dan ancaman di bawah 7 tahun (penjara). Pengakuannya benar (terjadi pemukulan), bahwa dengan alasan yang diterapkan pada ekstrakurikuler di paskibra,” jelasnya.

Redho berharap kepada kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut pada saat mediasi nanti, dan pihak kepolisian hanya sebagai fasilitator yang tidak dapat mengintervensi kedua belah pihak.

“Kalau kami berharapnya kasus ini dapat diselesaikan di luar pengadilan, tapi kalau tidak bisa maka kami akan proses sesuai aturan,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer