Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat keberatan dengan keberadaan sebuah situs web yang mencatut nama NTB Gemilang dan logo provinsi itu secara ilegal.
“Kepada seluruh masyarakat bahwa beberapa bulan belakangan ini, telah muncul di media daring situs web http://ntbgemilang.com. Keberadaan website dan seluruh aktivitas sosial penggalangan dana yang dilakukannya, sama sekali tidak ada hubungan dengan pemerintah daerah di NTB dan tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan dan program pembangunan NTB Gemilang dan situs itu bukan merupakan website Pemerintah NTB,” kata Pelaksana Tugas (PLt) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Kamis.
Ia menyatakan, pencatuman logo atau lambang NTB pada header website tersebut, oleh pemilik situs tidak pernah diberitahukan sebelumnya dan tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Karena itu, pemasangan logo NTB pada situs web tesebut merupakan tindakan ilegal dan perbuatan melawan hukum.
“Penggunaan lambang NTB serta visi NTB Gemilang pada penamaan situs web tersebut, sangat merugikan dan berpotensi dapat merusak citra Pemprov NTB,” katanya.
Menurut Aryadi, dari laman website tersebut, diketahui bahwa situs ntbgemilang.com dikelola oleh Yayasan Qoloni Indonesia, beralamat di Jakarta, Sebuah yayasan sosial, yang dikoordinir oleh Kurniawan Mahdi, beralamat di Jalan TB. Simatupang Pasar Minggu di Jakarta. Yayasan ini, diketahui aktif melakukan penggalangan dana kepada masyarakat dan donatur, dengan alasan untuk proyek-proyek sosial di seluruh Indonesia, termasuk NTB
“Situs ini secara sepintas tampak seperti Situs resmi Pemprov NTB, karena menggunakan title NTB Gemilang Indonesia dan alamat domain http://ntbgemilang.com. Pada bagian header memasang logo Pemprov NTB, sehingga dapat mencitrakan sebagai situs resmi milik Pemprov NTB,” ungkapnya.
“Mencantumkan alamat email : care@ntbgemilang.com, ini mirip dengan alamat email milik aplikasi pengaduan masyarakat NTB Care, yaitu care@ntbprov.go.id. Padahal situs ini, tidak ada hubungannya dengan situs resmi Pemprov NTB dan program NTB Gemilang,” sambung Aryadi.
Ia mengakui, adanya aktifitas penggalangan dana masyarakat yang mencatut logo Pemda NTB dan program NTB Gemilang, maka menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, khususnya terkait keabsahan yayasan sosial tersebut, termasuk hubungan yayasan dengan Pemprov NTB serta terkait transparasi dan akuntabilitas pengelolaan dananya.
“Ini bukan kasus pertama tapi ada juga beberapa kasus lain yang mencatut nama Pemprov NTB,” katanya.
Lebih lanjut, Aryadi menegaskan, keberadaan website ntbgemilang.com dan Yayasan Qoloni Indonesia tidak ada hubungannya dengan Pemprov NTB.
“Kami minta kepada pemilik atau penanggungjawab situs web ntbgemilang.com untuk segera menghentikan penggunaan lambang NTB dan penamaan NTB Gemilang pada website tersebut,” katanya. (Ant)