Mataram (Inside Lombok) – Kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak dibayarkan pajaknya akan mendapat penghapusan data oleh pihak kepolisian. Samsat di tingkat nasional sudah membuat konsep penghapusan data ranmor tersebut, yang bisa membuat kendaraan tersebut jadi kendaraan bodong.
Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo menerangkan jika data ranmor sudah dihapus, maka tidak dapat diregistrasi ulang sesuai dengan pasal 74 UU Lalu Lintas nomor 2/2009. Artinya kendaraan tersebut statusnya sebagai kendaraan bodong.
“Betul sekali, jadi kendaraan bodong. Makanya diperlukannya kesedaran masyarakat untuk membayar pajak,” kata Djoni, Selasa (6/9). Untuk itu, masyarakat yang tidak membayar pajak 2 tahun berturut-turut setelah STNK dinyatakan tidak berlaku itu akan dilaksanakan penghapusan data ranmor.
STNK itu berlaku 5 tahun sekali, setelah 5 tahun tidak berlaku. Jika tahun pertama tidak bayar pajak, kemudian tahun kedua tidak bayar pajak maka akan berikan surat peringatan pertama selama 1 bulan.
Peringatan pertama 1 bulan tidak digubris, maka dikirim surat pernyataan kedua, tapi tidak digubris lagi dikirim surat peringatan ketiga. Apabila surat pernyataan ketiga tidak digubris juga, maka dari pihak kepolisian melaksanakan blokir, sebelum data itu dihapus.
“Dalam waktu satu bulan tetap tidak dilaksanakan pembayaran pajak, kita laksanakan blokir baru kami hapus data ranmor yang bersangkutan,” tuturnya. Data kendaraan sendiri akan dihapus secara permanen, artinya akan bodong selamanya kendaraan tersebut dan tidak bisa diperjual belikan.
“Itu salah satu penyamaan persepsi bersama. Nanti di sini juga ada Pergub-nya (peraturan gubernur, Red). Ini kalau Jawa Tengah sudah ditetapkan dan ada Pergubnya juga. Kemungkinan awal tahun dilaksanakan di NTB,” ungkapnya.
Di sisi lain soal penghapusan data ranmor yang tidak membayarkan pajak kendaraannya masih ada kesalahpahaman di tengah masyarakat. Di mana masyarakat berpikir jika dihapuskan data ranmor mereka maka kendaraannya akan disita. Padahal sebenarnya tidak ada penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Polisi tidak akan menyita kendaraan masyarakat yang tidak membayar pajak. Polisi hanya menghapus data ranmor, setelah itu baru nanti STNK BPKB diminta stempel data terhapus dengan begitu kendaraan itu tidak memiliki legalitas, tidak memiliki hak untuk beroperasional di jalan raya,” jelasnya.
Begitu juga jika kendaraan tersebut kena tilang statusnya tetap sebagai kendaraan bodong. Karena data ranmornya sudah dihapus. “Maka itu perlunya rekonsiliasi data kepolisian dengan data Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) dengan jasa Raharja berbeda.Karena masyarakat yang tidak membayar pajak 20 tahun masih terdata di saya,” jelasnya.
Selain itu penghapusan data bisa dilakukan jika ada permintaan dari masyarakat itu sendiri. Misalnya saja kendaraan tersebut dijadikan sebagai koleksi atau pajang saja oleh pemiliknya dan tidak untuk beroperasional di jalan raya. (dpi)