Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan satu orang tersangka dari tiga orang terduga pelaku pembakaran kitab Tafsir yang terjadi di Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata Loteng. Setelah dilakukan pemeriksaan kepolisian, terungkap motif pelaku membakar kitab tersebut lantaran tidak setuju dengan isinya.
“Satu orang kita sudah tetapkan menjadi tersangka inisial SB, yang dua orang kita jadikan saksi karena mereka tidak masuk unsur SARA (suku, agama, ras),” kata Kasat Reskrim Polres Loteng, Redho Rizki Pratama, Jumat (9/9).
Dijelaskan Redho, berdasarkan pengakuan SB, ia tidak setuju dengan kitab tafsir tersebut karena menurutnya umat Islam harus kembali merujuk pada Al-Quran. Terkait pembakaran kitab tafsir itu sendiri, pihak kepolisian akan akan melakukan pendalaman.
Saat ini SB telah ditahan dan dua saksi lainnya telah diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Satu orang yang sudah kita tetapkan menjadi tersangka ini kita masih melakukan pendalaman lagi,” ujarnya.
Dalam melakukan langkah antisipasi pihaknya mengimbau kepada dua pihak untuk tidak terproteksi dengan video tersebut, sementara tempat kejadian perkara dilaporkan aman dan kondusif. Dengan perbuatannya tersebut, SB terancam dengan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. (fhr)