32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaRatusan Ternak di NTB Segera Dapat Kompensasi PMK

Ratusan Ternak di NTB Segera Dapat Kompensasi PMK

Mataram (Inside Lombok) – Lebih dari 100 ternak di Provinsi NTB yang mati atau dipotong bersyarat akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) akan diberikan kompensasi atau ganti rugi. Saat ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB masih melakukan verifikasi kelengkapan syarat.

Kepala Disnakeswan NTB, Nur Aulia, Senin (12/9) di Mataram mengatakan, ratusan peternak yang akan mendapatkan kompensasi tersebut merupakan tahap awal pencairan. “Tahap awal ini kan yang sudah mengajukan dibawah tanggal 3 Agustus,” katanya.

Ternak mati akibat wabah PMK yang bisa mendapatkan kompensasi dari pemerintah pusat ini harus berdasarkan berita acara dari pemerintah setempat. Namun untuk yang dipotong bersyarat sudah berdasarkan rekomendasi dari dokter hewan setempat.

“Ini maksudnya jangan sampai ada pertanyaan apabila ada pengajuan, tapi tidak ada dokumentasi atau bukti,” katanya. Kompensasi untuk ternak yang mati atau potong bersyarat tersebut diinstruksikan Satgas Penanganan PMK Nasional. Selanjutnya ditegaskan melalui Keputusan Menteri Pertanian nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK.

Untuk proses pencairannya akan langsung ditransfer ke buku rekening masing-masing peternak. Di mana, jumlah kompensasi yang akan diberikan pemerintah pusat yaitu sebanyak Rp10 juta per ekor.

“Pencairannya ini sederhana. Kalau kita lengkap dan sudah masuk ini tidak akan lama karena masuk ke rekening masing-masing nanti,” ucapnya.

Program pemberian kompensasi ini tidak ada batas waktu dari pemerintah pusat. Sehingga ternak yang mati akibat wabah PMK bisa mengajukan agar bisa mendapatkan uang kompensasi tersebut. “Ini seterusnya. Program ini belum ada limitnya,” ungkap Aulia.

Namun karena keterbatasan anggaran yang disiapkan pemerintah pusat untuk kompensasi dampak PMK ini, peternak yang sudah mengajukan dibawah tanggal 3 Agustus akan diproses lebih dahulu. Untuk mempermudah pendataan, Disnakeswan NTB saat ini tetap memasukkan ternak yang mati atau potong bersyarat.

“Di setiap update data kita itu yang mati dan potong bersyarat itu tetap kita masukkan. Kalau sudah masuk itu merupakan data atau informasi yang sudah dikawal oleh para dokter hewan kita dibawah atau pejabat otoritasnya,” terangnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer