26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaEkonomi29 Ribu Pekerja di NTB Dapat BSU Tahap 1

29 Ribu Pekerja di NTB Dapat BSU Tahap 1

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 29 ribu pekerja di NTB dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1. BSU ini diberikan oleh pemerintah sebagai tambahan bansos setelah kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Di mana pada tahap 1 ini BSU telah disalurkan kepada para pekerja.

“Hasil verifikasi tahap 1 NTB terdata 29 ribu pekerja dapat BSU, sebagian sudah terima hari ini via rekening masing-masing,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi, Senin (12/9).

Dikatakan, 29 ribu penerima manfaat BSU tahap 1 itu dari 141 ribu lebih pekerja yang diajukan dan tengah diverifikasi secara bertahap. Tentunya para penerima sesuai dengan kriteria berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022. Nanti selebihnya akan dilakukan verifikasi dan pencairan tahap 2 dan tahap 3.

“Verifikasi tahap 2 sedang berlangsung, sementara hasil verifikasi tahap 1 sedang proses transfer ke rekening pekerja,” tuturnya. Besaran bantuan sendiri adalah Rp600 ribu per penerima manfaat.

Berdasarkan data yang ada untuk potensi penerima BSU di masing-masing kabupaten/kota di antaranya, Mataram calon penerima sebanyak 50.350 pekerja untuk tahap 1 yang sudah menerima sebanyak 12.758 pekerja, kemudian Lombok Barat calon penerima 14.280 pekerja dan sudah menerima 3.234 pekerja, Lombok Utara calon penerima 7.137 pekerja dan sudah menerima 715 pekerja. Lombok Tengah calon penerima 13.687 pekerja dan yang sudah menerima 2.836 pekerja, Lombok Timur calon penerima 14.466 pekerja dan sudah menerima 3.997 pekerja.

Kemudian, Sumbawa calon penerima 13.197 pekerja dan sudah menerima 3.001 pekerja, Sumbawa Barat calon penerima 9.350 pekerja dan sudah menerima 888 pekerja, kota Bima calon penerima 7.831 pekerja dan sudah menerima 771 pekerja, Kabupaten Bima calon penerima 6.420 pekerja dan sudah menerima 1.036 pekerja, dan kota Dompu calon penerima sebanyak 4.292 pekerja dan yang sudah menerima 680 pekerja.

Sementara itu, Kepala BPJS ketenagakerjaan, Adventus Edison Souhuwat mengatakan berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, kriteria calon penerima BSU adalah, WNI yang dibuktikan dengan NIK, peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022, kemudian gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dikecualikan bagi PNS/ TNI/ Polri, tetapi diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu PraKerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Dengan besaran bantuan subsidi gaji/upah adalah Rp600 ribu per orang yang dibayarkan sekaligus

“BPJAMSOSTEK siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer