Mataram (Inside Lombok) – Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Mataram akan segera jatuh tempo pada 30 September mendatang. Untuk memaksimalkan pembayaran di tengah masyarakat, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram melayani secara mobile atau keliling.
Kepala BKD Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi, Selasa (13/9) di Mataram mengatakan, pelayanan keliling yang dilakukan oleh BKD Kota Mataram ini juga berdasarkan permintaan kepala lingkungan. Saat ini sebanyak empat unit kendaraan yang dimanfaatkan untuk pelayanan tersebut.
“Kan dari dulu kita rutin melakukan pelayanan keliling, termasuk ke lingkungan. Sesuai dengan kesepakatan antara kepala lingkungan dengan BKD. Kira-kira jam berapa ada di situ. Kadang-kadang minta malam juga,” katanya.
Ia mengatakan, jika masa jatuh tempo, kepala lingkungan sudah mulai menyusun jadwal untuk pelayanan keliling. Pelayanan ini juga melayani masyarakat pada saat hari libur. “Kadang-kadang hari libur juga dia minta,” ungkapnya.
Syakirin membantah jika pelayanan keliling ini untuk mengejar target realisasi pajak daerah. Karena pelayanan ini merupakan program lama untuk memudahkan masyarakat. “Ini rutin untuk memudahkan masyarakat yang mau membayar. Kalau sebelum itu di satu lingkungan pada saat musim panen mau dilayani, kami datang,” katanya.
Pelayanan keliling ini, tegas Syakirin, hanya untuk melayani pembayaran PBB. Sedangkan untuk pajak yang lain masih belum bisa dilayani karena fasilitas yang ada di kendaraan tersebut masih terbatas.
“Nanti berikutnya setelah system siap baru bisa dibayar lewat situ. Kerjasama dengan Bank NTB juga masih bisa, pakai Qris juga masih bisa” ungkapnya. Saat ini PBB di Kota Mataram baru mencapai 59 persen atau sebesar Rp15,9 miliar dari target Rp27 miliar. (azm)