Mataram (Inside Lombok) – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di NTB masih belum maksimal. Meskipun sudah diterapkan dengan pemasangan beberapa CCTV, masih ada kendala untuk penindakannya, terutama pada kendaraan dengan plat nomor luar daerah NTB.
Mengingat di NTB sendiri banyak kendaraan dengan plat nomor luar daerah, sehingga sangat sulit untuk menindaknya dengan tilang elektronik jika melakukan pelanggaran.
“Kesulitannya adalah kami melakukan penindakan itu masih kendaraan NTB. Saya masih belum bisa melaksanakan penindakan kendaraan di luar NTB,” kata Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, Selasa (13/9).
Masih sulitnya untuk penindakan tilang elektronik terhadap kendaraan luar daerah karena sistemnya yang belum terkoneksi dengan sistem ETLE pusat. Artinya penindakan tilang elektronik hanya bisa dilakukan pada kendaraan di dalam daerah NTB saja saat ini.
“Misalnya DK, L, B itu tidak bisa, karena data ranmor (kendaraan bermotor) saya belum terkoneksi oleh ETLE nasional. Kalau ETLE nasional sudah bisa terhubung masuk di dalamnya ada kendaraan Bali, Surabaya, Jakarta melakukan pelanggaran, maka bisa tindak. Ini kan belum bisa ditindak, hanya pelanggaran NTB saja (ditindak),” jelasnya.
Sementara keberadaan tilang elektronik ini juga berkesinambungan dengan perubahan warna plat nomor kendaraan, dari warna hitam ke warna putih. Tujuannya agar plat kendaraan tersebut bisa terbaca dengan jelas. “Nanti plat putih itu untuk kendaraan baru dan sudah mati 5 tahun diprioritaskan,” tuturnya.
Kemudian kendala lainnya banyaknya kendaraan berpindah tangan, tapi belum balik nama kepemilikan. Untuk mengatasi ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar menghapus biaya balik nama.
“Maka dari itu kami meminta Pemda untuk penghapusan biaya balik nama kendaraan supaya masyarakat mutasi kendaraannya,” ucapnya.
Sementara itu sasaran penilangan elektronik tersebut untuk pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata. Seperti melanggar rambu lalu lintas, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi kapasitas kecepatan, dan lainnya. Pengendara yang sudah melakukan pelanggaran tersebut akan tetap dikejar, karena memungkinkan kendaraan yang digunakan hasil dari tindak pidana.
“Tidak dilepas begitu saja, nanti akan disampaikan bahwa kendaraan itu tidak memiliki identitas. Kami akan deteksi melalui wajah pengendaranya,” tuturnya. (dpi)