26.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaKasus Pembakaran Kitab Tafsir, Polisi Periksa Saksi Ahli

Kasus Pembakaran Kitab Tafsir, Polisi Periksa Saksi Ahli

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) telah melakukan pemeriksa terkait kasus pembakaran kitab tafsir Al-Quran yang dilakukan oleh SB di Desa Sepakek, Pringgarata. Pelapor dan sejumlah saksi ahli pun telah dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Ridho Rizky mengatakan pihaknya masih mendalami peran terduga lainya dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. “Kita sudah periksa, ahli hukum pidana, ahli IT, dari pelapor dan MUI Loteng dan ada juga dari MUI Provinsi,” katanya, Rabu (14/9/2022).

Dijelaskan Redho, tersangka SH yang merupakan pemilik smartphone dan aku YouTube dan pelaku penyebar isu sara. Sehingga pihaknya menggunakan UU ITE sebagai pasalnya dan tidak ada indikasi penistaan agama.

“Kalau yang dua orang itu sedang kita dalam perannya, kalau dia (tersangka, Red) yang merekam dengan handphone sendiri kemudian dia yang upload dan dalam videonya dia juga yang mengumbar isu sara,” ujarnya.

Pihaknya juga akan mendalami motif pelaku selain tersangka tidak setuju dengan tafsir, dan pandangan tersangka bahwa umat Islam harus kembali ke Al-Quran juga terkait juga meningkatkan subscriber dan penonton akun YouTube miliknya. “Kita masih akan dalami motif lain dari pelaku,” imbuh Redho.

Dengan perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer