Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kepala Desa (Kades) Gemel, Muhamad Ramli mendatangi Polres Lombok Tengah (Loteng) untuk melaporkan dugaan penggelapan aset desa. Aset yang dimaksud berupa sembilan unit mesin bordir dan sebidang lahan.
“Saya melaporkan hal ini karena masyarakat selalu mempertanyakan mengenai hal itu, supaya semuanya terang-benderang dan bisa dipertanggung jawabkan. Biarkan hukum yang bekerja,” katanya saat ditemui, Senin (26/9/2022).
Ia mengungkapkan, langkah tersebut ditempuh lantaran desakan dari masyarakat yang selalu meminta kejelasan mengenai aset desa. Antara lain berupa alat bordir dan sebidang tanah yang telah dibeli oleh Pemerintah Desa Gemel sebelum ia menjabat.
“Beberapa kali masyarakat mendatangi kantor desa untuk hearing bahkan demonstrasi mengenai kejelasan aset desa, yakni (alat) bordir dan sebidang tanah yang telah dibeli pemdes,” ujarnya.
Ramli menjelaskan, sebelum ia menjabat sebagai Kepala Desa Gemel aset tersebut telah dipinjam pakai kepada Yayasan Pendidikan Bina Bakti Wanita Muslimat NU Kota Mataram yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin Gg Halmahera II Lingkungan Rembiga Utara, Selaparang Kota Mataram. Kesepakatan pinjam pakai dilakukan bersama mantan Kepala Desa Gemel saat dijabat H Achmad Musannip, mantan BPD Gemel Mawardi dan mantan Ketua LKMD Gemel atas nama Idham Halid.
“Aset ini ternyata telah dipinjam pakaikan kepada orang lain pada tahun 2015, saya sudah serahkan bukti ke pihak Polres,” pungkasnya.
Sementara itu Kanit I SPKT Polres Loteng, IPTU Supardi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat aduan dari Kades Gemel dengan dugaan penggelapan aset desa. “Kami telah menerima aduan dari kepala desa gemel mengenai dugaan penggelapan aset desa gemel, dan kami akan tindak lanjuti,” ujarnya singkat. (fhr)