Lombok Barat (Inside Lombok) – Sopir dump truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas di bundaran GMS Gerung, pada Selasa (27/09) malam telah diamankan polisi.
Kasat Lantas Polres Lobar, Iptu Agus Rachman menuturkan, bahwa kecelakaan itu, melibatkan kendaraan dump truk tronton yang dikemudikan oleh MH datang dari arah BIL I yang akan menuju ke arah Mataram melalui Beleka. Kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh almarhum Jusman yang merupakan seorang tenaga honorer di Unram datang dari arah BIL II menuju ke arah timur, informasinya untuk pulang ke Batu Jai, Lombok Tengah.
“Sesampai di GMS, kendaraan dump truk sudah masuk ke ruas jalan menuju ke Beleka. Tiba-tiba muncul sepeda motor yang dikendarai Jusman dari arah barat dan menabrak bagian samping dump truk. Seketika itu juga pengendaranya terpental dan masuk di bawah kolong mobil. Atas kejadian ini, pengendara sepeda motor meninggal di TKP,” jelas Agus saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (28/09/2022).
Pihaknya pun langsung melakukan olah TKP dan mengamankan berbagai barang bukti, serta sopir dump truk beserta kendaraannya. “Pengendara dump truk dan kendarannya diamankan di Mako Polres Lombok Barat, beserta kendaraan roda dua milik korban,” imbuhnya.
Agus menyebut, sopir dump truk itu pun disangkakan telah melanggar pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun.
“Saat kejadian penerangan jalan cukup bagus, kondisi di sana juga cukup ramai. Di mana kecelakaan ini, faktor penyebabnya dari analisa kami sementara, karena kelalaian manusia,” tandas Kasat Lantas Polres Lobar ini. (yud)