Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lombok Tengah (Loteng) menanggapi adanya gugatan perdata yang diarahkan pada Pemda Loteng dan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), terkait pengerjaan penerang jalan umum tata surya (PJUTS) dan pembagian kaos untuk desa wisata. Terlebih proses hukum saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Praya.
Kabid Sumber Daya Manusia Disparbud Loteng, L Muhamad Hatta menerangkan pihaknya telah menjalani pemeriksaan terkait gugatan tersebut. “Kita beberapa kali dipanggil petugas, kita ditanya-tanya saat penyelidikan. Ya kita ditanya, ya kita sampaikan memang tidak ada program itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Disparbud Loteng dalam hal ini menjadi pemangku yang meresmikan BPPD Loteng sejak 2019 silam, yang saat ini mendapat gugatan kasus tersebut. Pihaknya pun telah menggelar rapat bersama pengurus yang dihadiri oleh empat orang anggota BPPD.
“Kita sudah lakukan rapat bersama ibu pengurus, tapi Ibu Ida Wahyuni sudah di persilahkan. Namun beliau tidak bisa hadir,” ujarnya. Dikatakan, dari hasil rapat tersebut pihaknya telah bersepakat untuk membekukan kepengurusan BPPD Loteng, untuk selanjutnya menyusun Peraturan Bupati terkait pembentukan kepengurusan BPPD yang baru.
Dia menegaskan bahwa apapun yang dilakukan oleh orang-orang di lembaga BPPD dengan kepengurusan saat ini, maka hal itu melekat kepada pribadi masing-masing. Apabila ada pihak yang melakukan hal-hal diluar kewenangan, maka pihak Disparbud Loteng tidak ikut bertanggung jawab.
“Mereka tidak punya kewenangan untuk mengerjakan fisik. Makanya saya bilang hebat,” tegasnya. (fhr)