27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKecanduan Judi dan Nyabu, MH Nekat Gasak Toko Mantan Bosnya

Kecanduan Judi dan Nyabu, MH Nekat Gasak Toko Mantan Bosnya

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kecanduan judi dan narkoba seperti membuat MH (20) hilang akal. Pemuda asal Beleke itu nekat menggasak peralatan tukang di toko bangunan mantan bosnya di Dusun Sukadana, Desa Lelede, Kecamatan Kediri.

Kapolsek Kediri, AKP Heri Santoso menuturkan peristiwa ini berawal saat pemilik toko bangunan yang menjadi korban diberitahukan oleh penjaga toko, bahwa tokonya telah dibobol oleh maling pada 18 September lalu. Sehingga diketahui banyak alat-alat pertukangan miliknya yang hilang.

“Kemudian korban bersama penjaga toko mengecek barang-barang yang hilang,” ujar Heri, Rabu (28/09/2022). Diterangkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat lalu merusak atau membongkar ventilasi belakang toko korban menggunakan linggis dan balok kayu.

Dari aksinya itu, MH berhasil membawa kabur dua unit mesin serut dan satu unit mesin serkel, dua unit mesin profil besar dan satu unit mesin bor listrik. “Sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta dan melaporkannya ke Polsek Kediri,” imbuh Heri.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri, akhirnya barang curian itu pun berhasil ditelusuri. Salah satunya ditemukan sudah dijual ke wilayah Sandubaya, Kota Mataram.

Pihak bersangkutan yang membeli mesin itu pun mengaku memperolehnya dari MH, sehingga tim langsung bergegas menuju rumah terduga pelaku. “Tanpa perlawanan MH berhasil diamankan dan dia mengakui perbuatannya. Telah melakukan pencurian tersebut di toko bangunan milik korban,” imbuhnya.

Dari pengakuan MH, tim akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang sudah sempat dijual juga. “Pelaku mengaku bahwa mengetahui situasi di dalam toko tersebut, karena sebelumnya pelaku pernah menjadi karyawan di toko bangunan tersebut. Namun karena situasi Covid, pelaku tidak lagi bekerja,” beber Heri.

Sedangkan hasil dari penjualan dari barang-barang hasil curian itu diakuinya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, hingga bermain judi online. “Tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ungkapnya.

MH di hadapan media pun mengaku kecanduan bermain judi, sehingga ia nekat menjalankan aksinya di toko bangunan milik mantan bosnya tersebut. “Sudah dua kali (mencuri di toko mantan bosnya), uangnya pake main slot sama narkoba,” ujarnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer