Lombok Timur (Inside Lombok) – Tindakan korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa, untuk itu KPK RI ingatkan para Kepala Daerah khususnya di NTB harus bisa menghindari tindakan korupsi yang dimulai dari keluarga.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan bahwa dalam mencegah tindakan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga, baik itu dengan anak maupun istri. Berdasarkan hasil survei KPK RI, 74 persen istri tidak bertanya sumbernya dari mana jika diberikan sesuatu oleh suaminya.
“Kebanyakan istri hanya bisa menerima tanpa mengetahui sumber uang yang dihasilkan suaminya,” ucapnya saat kegiatan pemberdayaan peran serta masyarakat mewujudkan keluarga berintegritas melalui penanaman nilai-nilai anti korupsi yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah beserta istri, Kamis (06/10).
Menghindari sikap koruptif tersebut pentingnya menanamkan integritas kepada keluarga, nilai kejujuran, keadilan, kepedulian dan kesederhanaan. Karenanya kegiatan tersebut bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis, peduli, dan saling mengingatkan serta memberi pemahaman tentang korupsi dan dampaknya.
Ketua KPK RI, Komjen Pol. Firli Bahuri menyampaikan tujuh indikator pembangunan nasional mulai dari angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian ibu, angka kematian anak, indeks pembangunan manusia, pendapatan perkapita dan angka gini ratio. Tujuh indikator ini merupakan barometer kemajuan program pembangunan daerah.
“Kita sebagai warga negara harus menjunjung tinggi HAM untuk menjamin keberlangsungan pembangunan nasional, serta integritas yang kuat,” ungkapnya.
Para kepala daerah diminta mengambil peran dalam upaya tersebut, yaitu dengan menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional dan yang terakhir mewujudkan aparatur yang bebas dari KKN.
“Korupsi musuh kita bersama dan masalah besar bagi bangsa karena merampas hak rakyat,” tegasnya.
Sesuai data KPK sampai dengan Agustus 2022 sebanyak 1.444 orang tindak pidana korupsi sejak 2019. Untuk itu KPK memiliki Strategi pemberantasan korupsi yang diawali dengan pembangunan nilai, perbaikan sistem dan memberikan sanksi.
“Namun strategi tersebut tidak akan berjalan tanpa bantuan masyarakat,” pungkasnya. (den)