Mataram (Inside Lombok) – Salah satu TikToker inisial ME mendatangi Polda NTB, Jumat (7/10) pagi untuk memenuhi panggilan polisi atas dirinya yang dilaporkan Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara. Laporan itu terkait unggahan ME di akun TikTok miliknya yang membahas pengalaman tidak menyenangkan mendapat catcalling hingga penipuan saat berlibur di sana.
Unggahan ME pun menuai pro kontra, hingga Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara sebagai pihak yang menyangsikan unggahan itu membuat laporan atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Klien saya dipanggil tadi untuk klarifikasi, hanya klarifikasi saja,” ujar penasehat hukum ME, Rohadi Wijaya, Jumat (7/10).
Sebelumnya ME dalam unggahannya mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual verbal dan fisik saat berlibur di Gili Trawangan. Tidak sampai di situ, ME juga mengaku mengalami praktik scamming atau penipuan lantaran harga hotel yang ditempatinya tiba-tiba dinaikkan setelah ia menginap.
Didampingi penasehat hukumnya, ME masuk ke ruangan Cyber Crime Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dengan agenda memberi klarifikasi. “Untuk sementara belum (pendalaman pemeriksaan terhadap Me, Red),” jelas Rohadi.
Untuk pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan oleh Dirreskrimsus dilakukan sejak jam 09.00 pagi bersama dengan beberapa kuasa hukumnya. Terlihat ME mengenakan kemeja hitam, masker hitam dan kaca mata hitam.
Untuk pengembangan kasusnya diharapkan menemukan titik tengah dan berujung perdamaian. “Insyaallah itu harapan kita (ada jalan damai, red),” imbuh Rohadi.
Untuk kasus ME yang mengalami catcalling di Gili Trawangan, diakui pihaknya memang terjadi. “Iya dari tampilan benar (terjadi catcalling), untuk yang lebih lengkap mungkin langsung disampaikan kepolisian,” ungkapnya.
ME sendiri diketahui telah memberikan video klarifikasi dan permintaan maaf setelah unggahannya itu menuai pro-kontra. Namun pelaporan atas dirinya tetap dilakukan, dan ME pun tetap menjalani pemeriksaan.
“Sebenarnya kalau orang sudah minta maaf, ya sudah cukup, dan untuk langkah selanjutnya karena kita sudah diperiksa tadi itu yang menjelaskan,” jelas Rohadi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan Ditreskrimsus Polda NTB menerima laporan atas unggahan ME. Meski belum menemukan unsur pidana dalam unggahan itu, pemeriksaan tetap perlu dilakukan lantaran ada laporan kepolisian yang masuk, dalam hal ini yang dibuat Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara.
Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, barulah akan diputuskan laporan tersebut lanjut ke penyelidikan atau tidak. Di mana laporan yang diterima disebut Artanto menyangkut pencemaran nama daerah.
“Kurang lebih seperti itu (tentang pencemaran nama daerah, Red). Kita menghargai pengadu dan pelapor,” ujarnya. (dpi)