27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Praya, Jaksa Segera Periksa Keterangan Tersangka

Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Praya, Jaksa Segera Periksa Keterangan Tersangka

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah (Loteng) terus bergulir. Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Loteng, Bratha Hariputra mengatakan sementara ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan saksi, karena dalam kasus tersebut ada dugaan kerugian negara di beberapa item.

“Kemungkinan 20-an lebih lah saksi, dari kerugian negara, kan ada kerugian negara A, kerugian negara B, dan kerugian negara. Nah itu akan kita dalami lagi, insyaallah dalam waktu dekat pemeriksaan para tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Ia menegaskan, kasus tersebut telah menjadi atensi pihaknya. Namun masih akan didalami lagi apa yang telah disebutkan oleh tersangka terkait sejumlah pihak yg ikut menikmati, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah dan oknum di Kejari Loteng sendiri. “Atensi kok (pernyataan) Pak Langkir, Atensi kok,” ujarnya.

Bratha menerangkan, dana taktis itu tidak pernah ada. Menurutnya penyidik tidak pernah menjelaskan bahwa kerugian negara itu disebut dana taktis. Di mana istilah dana taktis itu dipakai sendiri oleh Muzakir Langkir selaku Direktur RSUD Praya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Kejari pun dijelaskan Bratha enggan menyebut dana yang dikorupsi sebagai dana taktis. Namun memang ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Ada markup kelebihan harga terus ada gratifikasi juga. Nanti lah lebih jelasnya ini masuk dalam materi, semua itu masuk dalam BLUD justru SKUP-nya kita lebih gede,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut tersangka Muzakir Langkir menyebut bahwa Bupati dan Wakil Bupati Loteng, H. L. Pathul Bahri dan H. M. Nursiah ikut menikmati aliran dana tersebut. Bahkan sempat diperiksa pada awal kasus itu bergulir.

“Dulu sudah pernah, kalau sekarang belum kita juga dalam apa yang menjadi statementnya tersangka. Tersangka kan cerita kiri kanan itu nanti juga kita siapkan, kita juga tidak tutup mata, sepanjang dia bisa kita terusin gak ada beban juga,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut ditemukan total kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta, meski masih dilakukan pendalaman. Kemudian untuk gratifikasi sekitar Rp865 juta serta uang yang ditemukan pada saat penggeledahan di salah satu ruangan pejabat di RSUD Praya Rp10 juta yang diduga uang tersebut hasil suap. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer