33.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaMasyarakat Desa Lelong Tolak LARAP Pembangunan Bendungan Mujur

Masyarakat Desa Lelong Tolak LARAP Pembangunan Bendungan Mujur

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Masyarakat Desa Lelong, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat akbar pada, Minggu (23/10). Hal itu dilakukan untuk merespon langkah Pemerintah Desa Lelong yang sebelumnya telah melakukan audiensi bersama pihak Pemda Loteng dan melakukan persetujuan Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) untuk pembangunan Bendungan Mujur di Kantor Bupati pada Jumat (21/10/2022) lalu.

Salah satu tokoh masyarakat setempat, Abdullah mengatakan kepada seluruh anggota musyawarah mengenai penolakan terhadap LARAP yang sebelumnya telah disetujui oleh para Kadus, Kades dan perwakilan pemuda yang hadir pada pertemuan di Kantor Bupati Loteng.

“Karena Pemdes sebelumnya tidak pernah melakukan musyawarah bersama masyarakat sebelum memutuskan untuk menyetujui LARAP,” katanya dalam pertemuan dengan masyarakat, Minggu (23/10/2022).

Ia mengatakan bahwa masyarakat Desa Lelong harus merapatkan barisan untuk bersama-sama menolak LARAP untuk pembangunan Dam Mujur tersebut. “Kita rapatkan barisan untuk menolak LARAP sebelum menjawab kemana relokasi masyarakat terdampak,” ujarnya.

Sementara itu, Rahmat Hidayat selaku perwakilan pemuda menyampaikan pihaknya tidak pernah merasa terwakili oleh para pemuda yang hadir pada rapat di Kantor Bupati Loteng. Pihaknya pun menyayangkan sikap Pemdes Lelong yang mengambil keputusan secara sepihak tanpa mengajak masyarakat untuk musyawarah.

“Kami sayangkan sikap Pemdes yang mengambil keputusan, tanpa melakukan musyawarah bersama masyarakat,” ujaranya.

Dalam musyawarah tersebut menghasilkan tiga poin yang tertuang dalam berita acara hasil musyawarah masyarakat desa Lelong. Pertama, masyarakat Desa Lelong yang terdampak Bendungan Mujur menolak untuk dilakukan LARAP sebelum menjawab kemana relokasi masyarakat terdampak.

Kedua, masyarakat Desa Lelong tidak terwakili oleh yang hadir pada rapat pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 di Kantor Bupati Lombok Tengah Gedung B lantai 5. Kemudian poin ketiga, masyarakat Desa Lelong menyatakan sikap tidak percaya kepada penanggung jawab sementara (PJS) Desa Lelong, untuk itu masyarakat meminta untuk tidak dilanjutkan sebagai PJS Desa Lelong, jika tidak ditanggapi 3×24 jam, maka masyarakat desa Lelong mengambil sikap.

Sebagai informasi, LARAP merupakan studi tentang pengadaan tanah dan pemindahan penduduk dan pemukiman masyarakat akibat adanya suatu pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum dan Larap bertujuan melakukan kegiatan identifikasi dan inventarisasi sebuah wilayah yang terkena dampak akibat pembangunan untuk kepentingan umum. Rapat yang digelar warga Desa Lelong yang membahas LARAP Bendungan Mujur tersebut, dilakukan di Yayasan Darul Ikhsan Lelong yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan dan tokoh pemuda. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer