Mataram (Inside Lombok) – Mal pelayanan publik di Mataram Mall akan dioperasikan 2023 mendatang. Keberadaan mal pelayanan publik itu nantinya akan mempermudah masyarakat dalam mengurus data kependudukan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amirudin, Jumat (28/10) mengatakan pelayanan yang akan diberikan di mal tersebut nantinya meliputi pengurusan izin, pelayanan data kependudukan hingga samsat.
“Kalau saya (DPMPTSP Kota Mataram, Red) pindah kantor ke atas (mal) itu ya sekitar Rp3,5 miliar. Sekalian sama Dukcapil masuk supaya barengan. Karena kalau tidak ada Dukcapil itu tidak ramai. Tambah Samsat nanti dibawah,” katanya.
Keberadaan mal pelayanan publik ini untuk mendekatkan kepada masyarakat. Misalnya untuk pelayanan data kependudukan saat ini cukup jauh ke Kantor Dinas Dukcapil yang ada di kawasan lingkar selatan.
Untuk itu, dengan adanya pelayanan di Mataram Mall yang dipilih menjadi lokasi mal pelayanan publik Kota Mataram, maka pelayanan bisa berada di tengah kota sehingga lebih dekat dengan masyarakat. “Mal ini kan sepi. Terlalu jauh Dukcapil. Jadi biar di tengah-tengah kota,” katanya.
Dengan adanya pelayanan tersebut, maka kunjungan masyarakat ke Mataram Mall juga akan lebih ramai. Untuk membantu memasarkan produk-produk UMKM Pemda Kota Mataram juga akan menyiapkan lokasi khusus di mal pelayanan publik tersebut. “Ada satu slot untuk UMKM dan pasti ramai,” ungkapnya.
Saat ini fasilitas yang masih kurang untuk bisa mengoperasikan mal pelayanan tersebut seperti meubeler dan jaringan internet. Diprediksikan, program tersebut akan mulai direalisasikan pada pertengahan tahun 2023 mendatang. “Tahun depan. Saya kira setelah anggaran murni, sekitar bulan Juni lah,” katanya.
Lokasi mal pelayanan publik nantinya berada di lantai satu Mataram Mall. Lokasi yang digunakan Pemkot Mataram di Mataram Mall sebagai lokasi pelayanan menggunakan sistem sewa. “Nanti itu sistem sewa. Kalau tahun 2026 Pemkot Mataram yang punya,” kata Amirudin.
Sebelumnya, lokasi tersebut sudah ditinjau oleh pemerintah pusat pada Agustus lalu. Karena tidak saja Kota Mataram, beberapa daerah di Indonesia juga sudah memiliki mal pelayanan. Namun khusus di Provinsi NTB, baru Kota Mataram yang akan segera memiliki mal pelayanan publik. (azm)