Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerapkan sistem pembayaran retribusi secara nontunai untuk setiap transaksi pengujian kendaraan bermotor (PKB) sebagai upaya mengantisipasi pungutan liar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh di Mataram, NTB, Sabtu, mengatakan, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Mataram dalam upaya menutup peluang pungutan liar (pungli), pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Bank NTB Syariah.
“Kerja sama itu dalam rangka pembayaran retribusi daerah dengan sistem nontunai atau cash less system. Kegiatan PKS sudah kami lakukan Jumat (5/7/2019) petang,” katanya.
Penandatanganan PKS tersebut dihadiri Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh, Direktur Dana dan Jasa PT Bank NTB Syariah Saharudin, beserta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram serta pihak-pihak terkait lainnya.
Saleh mengatakan, kerja sama tersebut dihajatkan agar ke depan bisa menghilangkan stigma yang kurang baik di PKB Dinas Perhubungan Kota Mataram.
“Stigma-stigma yang sudah menjadi konsumsi publik mudah-mudahan bisa dihilangkan,” katanya.
Dikatakan, jumlah kendaraan wajib uji di Kota Mataram sekitar 16 ribu kendaraan per tahunnya dengan potensi retribusi sekitar Rp1,2 miliar setahun.
Di sisi lain, Saleh mengatakan, masih banyak hal yang menjadi penghambat di antaranya adalah basis data yang belum diperbaiki dan kegiatan eksternal yang mendukung pengujian kendaraan bermotor juga kurang intensif.
“Karena itu, kegiatan ini adalah sebuah proyek perubahan dari Kepala UPTD PKB,” katanya.
Sementara, Ahyar Abduh dalam acara penandatanganan PKS mengatakan, dengan kerja sama tersebut selain untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan juga sebagai upaya transparansi untuk meminimalisasi kebocoran dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Karenanya, kita harus serius dan sungguh-sungguh, tidak hanya tanda tangan-tanda tangan saja, akan tetapi harus bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Wali Kota.
Saharudin mengatakan kegiatan penandatanganan itu merupakan bagian dari proses membangun akuntabilitas dan integritas suatu daerah.
“Cara kerja sistem ini sangat mudah yaitu nasabah atau pembayar retribusi tinggal gesek kartu saja dan juga nanti akan ada semacam barcode, jadi bisa lewat telepon seluler, karena itu data yang masuk ke sistem harus akurat,” katanya. (Ant)