31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaCatatan Buruk Dunia Pendidikan, Oknum Guru Agama di Mataram Tega Cabuli Murid...

Catatan Buruk Dunia Pendidikan, Oknum Guru Agama di Mataram Tega Cabuli Murid Sendiri

Mataram (Inside Lombok) – Seorang guru agama yang masih berstatus honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Mataram ditangkap polisi atas aksinya mencabuli anak didiknya sendiri yang masih di bawah umur. Tindak asusila itu dilakukan pelaku kepada salah seorang siswinya secara berulang kali.

“Korbannya anak di bawah umur, usia 13 tahun kelas 6 SD. Namun peristiwa pencabulannya sejak kelas 5 SD sampai kelas 6 SD. Mirisnya, pelaku adalah honorer guru agama di SD itu dan kaling (Kepala Lingkungan, Red),” ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, Senin (7/1).

Saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polresta Mataram dan segera diproses lebih lanjut. Ditekankan Mustofa, dalam satu bulan terakhir pihaknya menangani beberapa kasus tindak asusila atau pencabulan anak di bawah umur. Hal ini pun diharapkan menjadi perhatian bersama, agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kebejatan orang dewasa yang tidak bisa mengendalikan nafsunya.

Ditekankan Mustofa, Kota Mataram saat ini memiliki catatan kasus tindak asusila yang cukup tinggi. “Mohon kepada orang tua bantu awasi putra putrinya, sehingga tidak menjadi korban asusila. Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali, orangtua jangan segan-segan melaporkan,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan peristiwa tindak asusila ini diawali dengan adanya kabar miring di sebuah SD di Mataram terkait salah satu siswi yang dilaporkan hamil. Sehingga para siswa mencari tau sampai akhirnya mengarah kepada seorang siswi. Di mana setelah didalami ada peristiwa pencabulan, tepatnya terjadi pada 3 September 2022.

“Pada waktu itu ada kegiatan belajar mengajar oleh guru agama (pelaku, Red), yang bersangkutan meminta korban untuk tetap tinggal di kelas dan melakukan tindakan tersebut di sana,” ujarnya.

Dikatakan, pada saat di dalam kelas korban tidak hanya seorang diri, ada salah satu temannya. Namun pelaku meminta teman korban keluar. Meski begitu, teman korban tetap mengawasi apa yang terjadi di dalam hingga berperan sebagai saksi kasus tersebut.

“Saksi mengatakan bahwa melihat langsung terduga pelaku melakukan tindak pencabulan di sana,” tuturnya.

Modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi nilai bagus dan naik kelas, mengingat korban merupakan siswi pindahan. Aksi bejat pelaku pun telah dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 5 SD saat pindah ke sekolah tersebut.

Saat ini, sudah ada 3-4 saksi yang diperiksa, dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi ahli. Atas kelakuan bejatnya, pelaku akan disangkakan pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76 E UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah dengan pemberatan hukuman.

“Yang bersangkutan memiliki latar belakang pemuka agama, sehingga ada pemberatan hukuman 1/3 dari pidana pokok,” jelas Astawa. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer